Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung

- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan terkait kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
- Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran, meskipun sudah menjadi tersangka.
- Penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan serta memproses penerbitan daftar pencarian orang terkait status Jurist Tan yang kini menjadi tersangka.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, terkait kasus pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan Jurist Tan sebagai tersangka kasus tersebut seharusnya digelar pada Jumat (18/7/2025).
"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 (Juli),” kata Anang di Kejagung.
Meski begitu, Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik tersebut. Diketahui, saat ini dia tidak berada di Indonesia.
Selain itu, kata Anang, pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tak memberikan konfirmasi apapun ke pihak penyidik.
"Tapi sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ucapnya.
Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung nantinya bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan tersebut.
Sementara, Kejagung juga tengah memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terkait status Jurist Tan yang kini sudah menjadi tersangka.