Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga: Perjuangan Belum Selesai

Jakarta, IDN Times - Ibunda mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syaputra yakni Dwi Syaveira
mengaku bersyukur status tersangka pada mendiang anaknya telah dicabut oleh polisi. Dia mengatakan, masukan yang diberikan keluarga ditanggapi dengan baik oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dwi menjelaskan hal ini adalah titik balik dari semua kehebohan yang terjadi karena kasus anaknya.
"Kami mohon bahwa perjuangan ini belum selesai. Ini adalah adalah titik awal bahwa kita semua, rakyat indonesia bisa mengawal kasus ini hingga tuntas," kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa malam, 7 Februari 2023.
1. Masih akan teruskan kasus ini

Dia mengaku belum mengambil keputusan untuk laporan yang dibuat pada pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Menurutnya hal ini masih perlu didiskusikan dengan tim kuasa hukum.
"Karena tidak ada di Jakarta, kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, biarkan kami berhubungan dulu tim kuasa hukum kami, sudah sampai sejauh mana untuk pelaporan tersebut," kata dia.
Namun, untuk kasus kecelakaan ini, pihaknya bersikukuh tidak akan menghentikannya.
"Dari awal kejadian kecelakaan maut ini, 6 oktober 2022, tidak ada dari stement untuk mencabut atau memberhentikan kasus ini. Sampai dimana pun kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal terduga pelaku," kata dia.
2. Menolak adanya restorative justice sejak awal

Dwi mengaku keluarganya sejak awal sudah menolak adanya upaya damai atau tindakan lewat restoratif justice.
"Kami menolak restorative justice, kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang. Kami hanya mengenal hukum diteggakan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang," kayanya.
Dia merasa masih banyak ketidakadilan yang didapat sang putra Hasya.
3. Polisi cabut status tersangka Hasya

Sebelumya, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dari Mahasiswa UI, Hasya Atallah Syaputra yang tewas akibat kecelakaan.
"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pemulihan nama baik itu dilakukan setelah Polda Metro mencabut status tersangka Hasya. Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka itu.
“Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo