Suap Hakim, Jaksa Minta Izin Advokat Lisa Rachmat Dicabut

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menuntut advokat Lisa Rachmat 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim untuk membebaskan kliennya dari kasus pembunuhan.
Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memutuskan agar izin advokat Lisa Rachmat dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan profesi sebagai advokat," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Diketahui, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.
Sebelumnya, Terdakwa Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.