Teken Capim-Calon Dewas KPK Jelang Lengser, Jokowi Dianggap Cawe-Cawe

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku sudah menandatangani dokumen hasil akhir seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi akan purnatugas sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. Jokowi mengatakan panitia seleksi menyerahkan dokumen tersebut kepadanya pada 1 Oktober 2024.
"(Dokumen) capim KPK sudah saya tanda tangani kemarin sore," ujar Jokowi di Gedung Amanah Youth Creative Hub, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).
Tetapi, Jokowi tidak menyebut apakah daftar 10 capim dan calon dewas KPK itu sudah diserahkan ke parlemen. Ia hanya menegaskan sudah meneken dokumen berisi daftar nama capim dan calon dewas komisi antirasuah. Mantan Gubernur Jakarta itu beralasan segera menekan dokumen tersebut karena adanya keterbatasan waktu.
"Sudah saya tanda tangani (daftar nama capim dan calon dewas KPK). Kita dibatasi oleh waktu," imbuhnya.
Sikap Jokowi yang 'cawe-cawe' pemilihan capim dan calon dewas KPK dikritisi banyak pihak. Sebab, kewenangan tersebut seharusnya ada di tangan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
1. Pakar hukum nilai Jokowi tetap cawe-cawe agar kaki tangannya jadi pimpinan KPK

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan masa tugas pimpinan KPK periode saat ini akan berakhir pada Desember 2024.
Tetapi, Bivitri menilai, Jokowi terlihat ingin agar pimpinan periode baru sudah ditunjuk sebelum ia lengser. Padahal, Prabowo memiliki cukup waktu sejak dilantik 20 Oktober untuk memilih calon pimpinan komisi antirasuah sesuai keinginannya.
"Yang memilih pimpinan resmi dari 10 nama menjadi 5 adalah DPR periode baru. Tetapi kami kan menyoroti proses yang krusial, yaitu seleksi awal. Kan ini sudah diributkan sejak siapa saja yang menjadi panitia seleksinya. Nah, itu seharusnya bermula di pemerintahan Prabowo," ujar Bivitri ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Menurut Bivitri, tidak masuk akal pemerintahan yang segera lengser justru menyodorkan daftar nama capim dan dewas KPK ke pemerintahan Prabowo. Tetapi, Bivitri menduga sejak awal memang hal tersebut sudah menjadi rencana Jokowi.
"Sehingga his people yang akan menjalankan KPK setelah dia tidak lagi menjadi presiden. Post power syndrome," katanya.
Dengan begitu, Bivitri melanjutkan, apa yang sudah dipupuknya selama satu dekade tidak langsung hancur begitu ia lengser dari jabatan presiden.
2. Tidak etis presiden yang segera lengser masih buat kebijakan signifikan

Lebih lanjut, kata Bivitri, dalam sistem ketatanegaraan presidensil, tidak etis bagi presiden yang akan segera lengser masih membuat kebijakan-kebijakan signifikan. Biasanya, bila masih ada sisa-sisa kekuasaan yang masih harus dijalankan maka akan ditahan dulu.
"Lalu, diberikan kepada kekuasaan yang baru. Apalagi gak ada masalah hukum dalam hal waktu. Karena kan biasanya ada jeda sedikit bisa menimbulkan masalah hukum, seperti absennya pimpinan karena masih dalam proses penggantian lalu menyebabkan isu. Tapi kalau ini kan gak ada. Sesuai aturan masa kerja pimpinan KPK berakhir 20 Desember 2024," kata dia.
Bivitri kembali menegaskan dalam hukum tata negara juga tak boleh presiden yang segera lengser memilihkan capim dan calon dewas KPK untuk kepentingan presiden berikutnya.
3. Daftar nama 10 capim dan calon dewas KPK

Adapun, proses selanjutnya yang harus dihadapi capim dan calon dewas KPK, yaitu mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
Sepuluh calon pimpinan KPK yang lolos yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Sementara, sepuluh calon dewas KPK yang lolos yakni Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.