Terbang ke Arab Saudi, KPK Cek Fasilitasi Haji dari Riyadh hingga Mina

- KPK cek fasilitas haji di Arab Saudi
- Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan
- Kerugian negara mencapai Rp1 triliun
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di Arab Saudi. Mereka telah mengunjungi sejumlah lokasi di Riyadh hingga Mina untuk mengecek fasilitas haji yang kasusnya saat ini tengah diusut KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para penyidik belum kembali ke Tanah Air. Namun, ia sudah mendapatkan laporan jarak jauh perihal temuan para penyidik.
"Foto yang saya terima itu di Riyadh. Kemudian kemarin itu sudah Jeddah. Kemudian terakhir itu foto yang kami terima itu sedang di Mina. Jadi sedang dicek lah tempat yang di mana jemaah-jemaah itu terkonsentrasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
1. KPK cek kebenaran fasilitas haji yang diterima jemaah

Ada berbagai hal yang dicek penyidik KPK di Arab Saudi. Seluruhnya terkait dengan fasilitas jemaah haji.
"Kita sedang mengumpulkan data dan mengecek kebenaran seperti apa di sana fasilitas yang ada. Seperti ini dan sudah benar," ujarnya.
2. Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.


















