Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiap Jam Tiga Perempuan Jadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) banyak dialami perempuan. Bahkan dari catatan Komnas Perempuan, setiap jam selalu ada perempuan yang jadi korban KDRT.

"Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri," kata Andy dalam rekaman video yang dilansir IDN Times, Senin (16/10/2023).

1. Rumah semestinya tempat aman, ternyata tidak

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Andy juga mengatakan, masyarakat kerap berpikir bahwa rumah adalah tempat yang paling aman, namun ternyata tidak.

“Setiap dua jam sekurang-kurangnya lima perempuan sebagai istri yang menjadi korban dari pasangannya,” kata dia.

Selain itu anak perempuan juga kerap jadi korban kekerasan. Para pelakunya adalah orang yang ada di rumahnya sendiri.

2. Korban kerap diminta sabar

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Andy mengatakan data tersebut adalah yang dilaporkan, namun nyatanya banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan. Alasannya malu dan kadang perempuan diminta sabar.

“Jadi perempuan harus lebih banyak sabar, tapi kita lupa, sabar gak apa tapi pelaku harus dapat pertolongan rehabilitasi dan itu ada di Undang-Undang PKDRT,” katanya.

Andy mengatakan selama 21 Tahun Catatan Tahunan (CATAHU) kasus KDRT adalah yang paling banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. 

Laporan KDRT mencapai 60 sampai dengan 70 persen per tahun dari total kasus yang diterima oleh lembaga layanan. Angka ini lebih besar daripada kekerasan yang terjadi di ranah komunitas dan negara. 

3. Potensi kekerasan berulang mengintai

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Andy juga mengungkapkan untuk memutus siklus KDRT,  masyarakat perlu merehabilitasi pelaku agar kekerasan tidak berulang dan meluluhlantakkan semua elemen yang ada di dalam lingkup keluarga tersebut.

“Bagian rehabilitasi pelaku inilah yang kurang, akibatnya kalau orang (korban) disuruh sabar, disuruh damai, waktu laporan disuruh damai, ketika pulang kekerasan itupun berulang, dan ketika kekerasan itu berulang-berulang artinya kita membiarkan orang hidup dalam penyiksaan” kata Andy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us