Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemain Futsal Ditangkap, Dua Masih Buron

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap SL (22) dan AY (19) pelaku pengeroyokan pemain futsal di halaman gedung Sport Center atau Gedung Olahraga (GOR), Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, Minggu 25 Juli 2021, lalu. 

1. Tiga pelaku penganiayaan masih buron

ilustrasi Sepak Bola (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih buron dan sekarang telah ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO). Penganiayaan sendiri terjadi karena para pelaku tidak terima dengan sikap korban (M Suryo Bagus Dwi (19) warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan) yang dianggap telah bermain kasar saat bermain futsal. Ke lima remaja tersebut kemudian mendatangi korban yang tengah beristirahat usai bermain futsal. Para pelaku kemudian menghajar korban mengunakan helm. Korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.

2. Setelah mengintai beberapa hari pelaku akhirnya berhasil ditangkap

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kedua pelaku penganiayaan ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap mereka selama beberapa hari terakhir dan akhirnya pada Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tim Jaka Tingkir, Polres Lamongan berhasil menangkapnya.
 
"Iya mas kami berhasil menangkap kedua pelaku dan tiga tersangka lainnya masih buron," kata Yoan, Jumat (30/7/2021).

3. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Yoan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan. Sementara ketiga pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut dan saat ini masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

"Kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us