Tito Harap Biaya Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pakai APBD

- Sejumlah wilayah harus lakukan PSU Pilkada 2024
- Batas waktu PSU beragam, mulai dari April hingga Agustus 2025
- Beberapa TPS juga lakukan PSU, termasuk di beberapa kabupaten dan kota
Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah wilayah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, PSU Pilkada 2024 tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Barusan saya bahas, sebagian besar oke dipenuhi APBD masing-masing, kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang gak efisien daerah itu," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
"Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang Papua mengajukan APBN tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD. Ada beberapa kabupaten tidak mampu. Kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia udah nyerah, dari APBD provinsi mem-back up," sambungnya.
1. Daftar pemungutan suara ulang di semua TPS

Berikut batas waktu daerah harus melakukan pemungutan suara ulang:
- Kota Banjarbaru (25 April 2025)
- Kab. Pasaman (25 April 2025)
- Kab. Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
- Kab. Boven Digoel (23 Agustus 2025)
- Kab. Tasikmalaya (25 April 2025)
- Prov. Papua (23 Agustus 2025)
- Kab. Empat Lawang (25 April 2025)
- Kab. Serang (25 April 2025)
- Kab. Pesawaran (25 Mei 2025)
- Kab. Kutai Kartanegara (25 April 2025)
- Kab. Gorontalo Utara (25 April 2025)
- Kab. Bengkulu Selatan (25 April 2025)
- Kota Palopo, Sulsel (25 Mei 2025)
- Kab. Parigi Moutong, Sulteng (25 April 2025).
2. Pemungutan suara ulang di sebagian TPS

Adaapun pemungutan suara ulang di sebagian TPS, yakni:
- Kab. Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kec. Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec. Teweh Baru (26 Maret 2025)
- Kab. Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea (10 April 2025)
- Kab. Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus (26 Maret 2025)
- Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue (10 April 2025)
- Kab. Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang (10 April 2025)
- Kab. Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya (10 April 2025)
- Kab. Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan (10 April 2025)
- Kab. Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya (26 Maret 2025)
- Kab. Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS (10 April 2025)
- Kab. Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah (26 Maret 2025).
3. Rekapitulasi ulang

Sementara, hanya ada satu lokasi pilkada yang digelar rekapitulasi ulang, yakni di Kabupaten Puncak Jaya, rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI paling lama pada 26 Maret 2025.
Berikut ini permohonan yang ditolak:
- Kab. Pasaman Barat
- Kab. Puncak
- Kab. Jeneponto
- Kab. Mimika
- Kab. Halmahera Utara
- Prov. Papua Pegunungan
- Kab. Mandailing Natal
- Kab. Berau
- Prov. Bangka Belitung
- Kab. Aceh Timur
- Kab. Lamandau
- Kab. Buton Tengah
- Kab. Belu
- Kab. Pamekasan
Lalu, satu pilkada lainnya hanya diperbaiki surat keputusan KPU, yaitu di Kabupaten Jayapura.