Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI Belum Tetapkan Tersangka Penyerbuan Desa Deli Serdang, Kenapa?

Warga Sibiru-biru ketika mendemo Batalyon Armed imbas dugaan keterlibatan penyerangan. (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya sih...
  • Peristiwa penyerbuan di Desa Deli Serdang menewaskan satu lansia, Raden Barus, dan melukai puluhan warga lainnya.
  • Prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap menjadi tersangka penyerangan yang mendapat kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pelaku penyerangan diadili melalui proses peradilan umum, bukan peradilan militer. Mereka juga menyoroti impunitas aparat TNI karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Jakarta, IDN Times - Meski peristiwa penyerbuan di Desa Deli Serdang sudah berlalu dua pekan, namun hingga kini belum ada satu pun prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, 45 prajurit TNI sudah dimintai keterangan mengenai peristiwa yang menewaskan satu lansia itu. Mabes TNI mengatakan, pengusutan kasus penyerangan di Deli Serdang hingga kini masih berjalan. 

"Penyidik dari TNI sedang bekerja secara cermat dan profesional untuk mengumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang kuat. Tujuannya untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang diputuskan nanti," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (19/11/2024) malam.

Penetapan tersangka penyerbuan di Desa Deli Serdang akan dilakukan setelah semua proses pemeriksaan dan pendalaman selesai. Ia pun memastikan tidak akan menutup-nutupi prajurit TNI yang harus bertanggung jawab. 

"Kami pastikan TNI berkomitmen untuk menegakan hukum secara transparan dan adil," kata dia. 

1. TNI minta publik bersabar karena saksi yang diperiksa cukup banyak

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto (Dok. Puspen TNI)

Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan, penetapan tersangka di dalam kasus penyerbuan di desa Deli Serdang harus cermat dan memerlukan proses dan mekanisme sesuai prosedur.

"Jadi, harus dilengkapi barang bukti seperti alat yang digunakan (untuk membunuh), hasil visum, dan pemeriksaan saksi," katanya. 

Pemeriksaan saksi, kata Hariyanto, membutuhkan waktu lama karena saksi yang diperiksa cukup banyak. "Mohon kesabaran dan dukungannya selama proses ini berlangsung," tutur dia. 

2. Prajurit TNI AD tak dibenarkan lakukan sweeping geng motor

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan sudah mengecam keras penyerangan membabi buta ke Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 9 November 2024 lalu. Akibat penyerbuan oleh puluhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap, satu warga sipil tewas.

Korban diketahui bernama Raden Barus dan berusia 61 tahun. Sedangkan puluhan korban lainnya mengalami luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam. 

"Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili," ujar koalisi yang dikutip dari keterangan tertulis pada 12 November 2024.

Mereka juga menyebut sikap geng motor yang tidak terima ditegur tak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melakukan sweeping. Apalagi puluhan prajurit TNI AD sampai menyerbu Desa Cinta Adil secara brutal.

"Jika anggota TNI melihat atau mengetahui adanya geng motor yang meresahkan, maka seharusnya anggota TNI melaporkan itu ke pihak kepolisian. Bukan bertindak secara brutal dengan menyerang warga," tutur mereka.

3. Koalisi masyarakat sipil minta prajurit TNI AD yang terlibat diadili di peradilan umum

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Koalisi menilai, langgengnya praktik tindak kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah, disebabkan belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sarana peradilan militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi impunitas bagi aparat TNI yang melakukan tindak kekerasan. 

"Padahal, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata koalisi. 

Di dalam UU tersebut terdapat Pasal 65 ayat (2). Isinya, prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

 "Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," tutur mereka. 

Maka, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Mabes TNI agar anggota TNI AD yang terbukti melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Cinta Adil, Kabupaten Deli Serdang, dihukum lewat proses peradilan umum, bukan peradilan militer. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us