Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Terima Vonis Hakim Hari Ini

antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278825.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Tom Lembong berharap dibebaskan dan nama baik dipulihkan
  • Jaksa tuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta
  • Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp515,4 M akibat kebijakan impor gula kristal mentah

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menerima vonis hakim dalam dugaan korupsi impor gula kristal mentah hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Jumat (18/7/2025).

1. Tom Lembong berharap dibebaskan

antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278776.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tom Lembong dalam pembelaan sebelumnya, berharap dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya dipulihkan.

Harapan itu kembali ia ungkapkan ketika merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum. Ia pun menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

2. Jaksa tuntut Tom Lembong 7 tahun penjara

antarafoto-sidang-lanjutan-tom-lembong-1751278698.jpg
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp515,4 M

Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us