Usai OTT, Kantor dan Rumah Dinas Bupati Meranti Digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati dan Rumah Kepualauan Meranti. Penggeledahan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil.
"Benar, hari ini (10/4/2023) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau." ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/4/2023).
1. Total ada empat tempat yang digeledah KPK

Hingga artikel ini dimuat, penggeledahan masih dilakukan KPK. Selain kantor Bupati dan Sekda, ada dua ruangan lain yang turut digeledah KPK.
"Antara lain Kantor Sekda dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," jelas Ali.
2. Muhammad Adil ditangkap di rumah dinasnya

Diketahui, Adil tertangkap tangan KPK sedang korupsi pada Kamis, 6 April 2023 malam hari. Penangkapan pada Adil diawali informasi dari masyarakat, kemudian KPK menangkap Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Ningsih dan Kabag Umum Tarmizi.
Dalam pemeriksaan keduanya, didapat informasi bahwa akan penyerahan uang untuk keperluan Bupati Meranti yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. KPK pun bergerak ke Rumah Dinas Bupati Meranti dan menangkap Muhammad Adil.
Dalam tangkap tangan ini, KPK langsung menemukan Rp1,7 miliar yang disita sebagai bukti dugaan korupsi.
Setelah melalui pemeriksaan, Muhammad Adil dinyatakan tersangka korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil telah setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.
Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.
3. KPK tetapkan tiga tersangka, termasuk Muhammad Adil

Ada 28 orang yang diperiksa KPK usai menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adil. Namun, baru tiga orang yang ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala BPKAD Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan FItria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.