Viral Mobil Halangi Ambulans, Polisi: Bisa Dipenjara Sebulan!

Jakarta, IDN Times - Jagat maya dihebohkan dengan adanya video sebuah mobil pribadi berjenis Nissan Juke yang diduga menghalangi laju ambulans di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan jika memang ada yang dirugikan, laporan bisa dilakukan.
"Iya silakan laporkan ke kami bagi siapa pun yang merasa dirugikan pada kejadian dan kami akan tindaklanjuti," kata Fahmi seperti dikutip melalui ANTARA, Jumat (21/8/2020).
1. Mobil sempat berhenti saat ditegur tapi tetap tak beri jalan

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Jakarta.terkini, terlihat sebuah pengemudi mobil Nissan Juke tidak memberikan jalan pada ambulans yang hendak lewat.
Beberapa pengemudi motor yang ada di sekitar jalan juga turut mengetuk kaca mobil namun mobil itu hanya berhenti sejenak dan tidak mempercepat laju kendaraannya, hal ini mengakibatkan ambulans tidak bisa melintas.
2. Supir ambulans sampai turun menegur

Dalam keterangan video yang diunggah tersebut dituliskan bahwa ambulans sedang dalam keadaan akan menjeput pasien gawat darurat. Dinarasikan juga bahwa sang sopir ambulans sampai turun dari kendaraannya dan menegur pengemudi mobil.
3. Menghalang-halangi ambulans dapat dipenjara satu bulan

Pemerintah sebenarnya telah mengatur hak ambulans yang termaktub dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.
Pasal 134 menjelaskan mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya contohnya seperti ambulans, mobil pemadam, dan kendaraan pimpinan negara. Bagi pengendara yang terbukti menghalang ambulans dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal selama satu bulan.