Viral Sopir Truk Ekspedisi Diduga Kena Pungli di Bogor, Polisi Turun Tangan

- Sopir coba kontak HRD, pria pengadang menantang telepon langsung
- Pria mengadang mengaku menarik 'uang koordinasi' untuk Karang Taruna
- Sopir dan rekan tetap berusaha tenang dan menghubungi pihak terkait
Bogor, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan sopir truk ekspedisi diadang seorang pria tak dikenal di wilayah Kampung Muara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Pria tak dikenal itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang Rp5.000 untuk Karang Taruna kepada sopir truk ekspedisi.
Berdasarkan video tersebut, pria itu mengaku uang yang dimintanya untuk Karang Taruna setempat. Sempat terjadi perdebatan antara sopir truk dan pria tak dikenal itu. Sopir truk menolak memberi uang tersebut.
Sopir truk menyebut, truk dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja sudah sering melewati jalan tersebut.
"Saya sering lewat sini, asal bilang JNT Cargo udah lewat," ujar sopir dalam video.
Namun, pria tak dikenal itu tak mengizinkan truk tersebut melintas. Pria itu tetap meminta sopir truk membayar pungutan tersebut.
"Enggak. belum ada koordinasi ke sini JNT, belum ada. Jangan sok tahu, enggak ada koordinasi," kata pria tak dikenal itu.
1. Sopir coba kontak perusahaan, pria pengadang menantang telepon langsung

Dalam video yang viral itu, sopir truk ekspedisi sempat memberikan penjelasan kepada pria tak dikenal. Sopir menyebut rute yang dilewatinya sesuai dengan arahan perusahaan.
"Bukan sok tahu pak, saya info dari HRD," ujar sopir truk ekspedisi.
Namun, pria tak dikenal itu menantang untuk menghubungi perusahaan. Pria itu mengaku sengaja menunggu truk ekspedisi tersebut lewat.
"HRD-nya mana? HRD-nya telepon, situ yang telepon. Kalau mau tahu sebenernya mah, sengaja saya tungguin mobil JNT selama ini lewat-lewat aja, enggak pernah ada koordinasian," kata pria tak dikenal.
2. Pria mengadang mengaku menarik 'uang koordinasi' untuk Karang Taruna

Setelah berdebat dengan sopir truk, pria tak dikenal itu meminta uang sebesar Rp5.000. Pria itu mengeklaim uang tersebut untuk koordinasi dan demi kepentingan Karang Taruna. Pria itu juga menunjukkan karcis sebagai bukti.
"Ini enggak banyak cuma Rp5.000 buat Karang Taruna ini, koordinasian. Enggak banyak ini. Karcis ada, kalau ente mau tuker ke HRD ini ada karcisnya ada. Ini sah ini, berlaku," kata pria yang mengadang terus berusaha mendesak.
Situasi sempat memanas karena nada bicara pria yang mengadang cukup tinggi. Rekan sopir bahkan sempat mengusulkan untuk menghubungi nama tertentu. Meski demikian, sopir dan rekannya berusaha meredam emosi dan mengikuti permintaan pria tersebut untuk menghubungi pihak yang berwenang.
"Telepon Pak Erwin, Pak Erwin, Pak Erwin," kata teman sopir yang duduk di sampingnya.
"Iya pak, sabar pak, sabar pak. Tenang pak, tenang. Saya telepon ya orangnya," kata sopir dan temannya.
3. Pelaku pungli masih diburu

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa telah menurunkan tim untuk memeriksa peristiwa tersebut. Polisi sedang menyelidiki kebenaran video dugaan pungutan liar tersebut.
“Kita sudah ke TKP, kita sedang dalam penyelidikan. Pas ke TKP jalannya sudah sepi. Pada saat kejadian mungkin cuma mereka. Kita lakukan penyelidikan dulu kebenaran punglinya segala macam,” ujar Kompol Eddy Santosa.
Eddy menjelaskan, insiden ini terjadi di Jalan Raya Indocement Kampung Muhara, Desa Citeureup, pada Minggu, 4 Oktober 2025. Setelah video tersebut menyebar, Polsek Citeureup langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindakan pungutan liar (pungli) tersebut.
Polisi telah menerjunkan tim, termasuk Kanit Reskrim, untuk melakukan cek langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Meskipun saat tim tiba di lokasi TKP sudah ditemukan sepi, Polsek Citeureup memastikan penyelidikan mendalam terus dilakukan. Pihak kepolisian telah memintai keterangan saksi di sekitar lokasi dan kini memburu identitas pelaku yang aksinya terekam viral tersebut.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi, kata dia, berkomitmen menindak tegas aksi premanisme di jalanan. Eddy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kembali adanya dugaan tindakan pungutan liar serupa di wilayah Bogor.