Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wali Nanggroe Aceh: Kalau Polemik 4 Pulau Tak Usai Bisa Perang Suku

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar menerima penghargaan USK Award sebagai tokoh perdamaian Aceh. (Dokumetasi Humas Wali Nanggroe Aceh untuk IDN Times)
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar menerima penghargaan USK Award sebagai tokoh perdamaian Aceh. (Dokumetasi Humas Wali Nanggroe Aceh untuk IDN Times)
Intinya sih...
  • Perang suku antara Aceh dan Sumatra Utara bisa terjadi jika polemik empat pulau tak diselesaikan, mengingat warga Aceh 'panas' karena hal ini.
  • Wali Nanggroe Aceh bersyukur polemik empat pulau sudah selesai dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Presiden Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau yang menjadi polemik merupakan milik Aceh, sehingga polemik pun usai.

Jakarta, IDN Times - Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud mengatakan, perang suku antara Aceh dan Sumatra Utara bisa saja terjadi apabila polemik empat pulau tak diselesaikan.

"Seperti tadi saya bilang, ini akan jadi perang suku antara Sumatra Utara dan Aceh. Ini akan pecah belah Indonesia ini kan," ujarnya di Kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, warga Aceh sempat 'panas' karena polemik ini. Sebab, hal ini dianggap mengorek luka lama.

"Karena daerah itu milik Aceh sebenarnya. Jadi kenapa pulau-pulau itu diserahkan Sumatra Utara? Ini kan jadi polemik kan, kontroversi diantara dua daerah. Ini yang kita khawatirkan," ujarnya.

Malik bersyukur polemik itu kini sudah selesai. Ia pun berterima kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik merupakan milik Aceh. Dengan begitu polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara pun usai.

"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us