Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenkum: Suka Tidak Suka, RUU KUHAP Harus Disahkan pada 2025

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (dok.Humas Kementerian Hukum)
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (dok.Humas Kementerian Hukum)
Intinya sih...
  • RUU KUHAP wajib diselesaikan pada tahun 2025, karena berdampak besar terhadap pelaksanaan KUHP yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru dibutuhkan agar sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia, terutama terkait penahanan.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Sebab, KUHAP berkaitan dan berdampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," ujar Eddy dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

1. Eddy Hiariej beri contohnya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebagai contoh, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026. Artinya, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

“Saya memberikan contoh konkret bahwa di dalam RUU KUHAP yang sekarang, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama. Padahal nanti per 2 Januari 2026 pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi," ujar Eddy.

"Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan," kata Eddy.

2. Eddy Hiariej sebut RUU KUHAP tunjukkan perbaikan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy menilai, RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model. Hal ini penting dalam due process model, yakni adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” ujar Eddy.

Eddy berpendapat, RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu kepolisian, pengadilan, kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy.

3. Kemenkum klaim sudah libatkan berbagai pemangku kepentingan

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (dok.Humas Kementerian Hukum)
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (dok.Humas Kementerian Hukum)

Kementerian Hukum disebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan KUHAP. Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.

"Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us