Wantimpres Agum Gumelar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jokowi, Agum Gumelar, dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi dan Hoaks (Kammah) Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (19/3). Agum dilaporkan atas pernyataannya mengenai Prabowo Subianto dan kasus penculikan 1998.
"Poinnnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini, dia mengetahui sejak 2014, sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa '98, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh. Jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," kata Eggi kepada Wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
1. Agum dinilai mengetahui perbuatan jahat seseorang namun tidak melapor

Menurut Eggi, seseorang yang mengetahui perbuatan jahat seseorang lainnya, namun tidak melapor kepada pihak berwajib, maka dapat dikenakan sanksi. Hal ini dikatakan Eggi dengan merujuk Pasal 164 KUHP tentang pemufakatan jahat.
"Menurut ilmu hukum Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun. Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113, sanksinya 4 tahun. Juga kena Pasal 310, sanksinya 9 bulan," jelas Eggi.
Selain itu, Eggi turut mempertanyakan sikap Agum yang tidak bersuara soal tudingannya kepada Prabowo pada saat pemilihan presiden (Pilpres) 2009. Prabowo kala itu didaulat sebagai cawapres berpasangan dengan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati? Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan" jelas Eggi.
2. Eggi pertanyakan sikap Jokowi yang hanya diam atas pernyataan Agum

Tidak hanya itu, Eggi pun mempertanyakan sikap Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang hanya diam terhadap pernyataan mantan menteri perhubungan era kepresidenan Megawati itu.
"Hari ini Agum berkuasa jadi Wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? Kenapa gak ditegakkan hukum? Kenapa gak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini? Ini tidak sehat," kata Eggi.
Laporan Eggi dan Kammah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tanggal 19 Maret 2019. Dalam laporan itu tertera Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
3. Agum membeberkan kesalahan Prabowo

Sebelumnya, Agum Gumelar menghebohkan media sosial dengan ucapannya yang beredar lewat sebuah video. Agum kala itu membeberkan kesalahan calon presiden Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.
Agum membuat pengakuan soal sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Ia menceritakan, bahwa dia lah yang antara lain masuk ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ditugasi memeriksa dugaan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan Prabowo.