Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-siap! Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas akan Divaksinasi COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Millennials di DKI Jakarta nampaknya akan segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Kementerian Kesehatan telah memberikan izin pada Pemerintah DKI Jakarta untuk memperluas vaksinasi COVID-18 pada usia 18 tahun ke atas.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kemenkes Nomor SR 02.04/III/1496/2021 tentang tanggapan atas permohonam persetujuan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta.

"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (9/6/2021)

Meski demikian, vaksinasi tetap memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum vaksinasi.

1. Penularan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta tinggi

Ilustrasi Tenaga Kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Tenaga Kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Persetujuan tersebut diberikan karena mempertimbangkan beberapa hal. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta bertambah 1.019 orang, sehingga total 435.135 kasus. Sementara itu kasus aktif sebanyak 11.516 atau 2,6 persen dan kematian bertambah 15 orang sehingga total 7.438 kasus.

Sementara itu, 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit. Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen atau lebih dari 5 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes, Maxi Rein Rondonuwu.

2. Penerapan vaksinasi di Jakarta terbatas

default-image.png
Default Image IDN

Selain itu, Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke- 3 dengan sasaran masyarakat rentan.

Namun, penerapannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman saja, sebagaimana surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Nomor:SR.02.06/I1/1134/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kawasan Pemukiman Kumuh Provinsi DKI Jakarta.

3. Perluasan vaksinasi untuk capai herd immunity

default-image.png
Default Image IDN

Lalu, provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota, yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata.

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Yuk millennials ibu kota jangan lupa vaksinasi COVID-19.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us