Yusril Jamin 2 Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Diseret ke Pengadilan

- Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat divonis melanggar etik karena melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
- Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keduanya akan diseret ke pengadilan sebagai pelaku tindak pidana.
- Kompol Cosmas dipecat dengan tidak hormat, sedangkan Bripka Rohmat didemosi selama 7 tahun.
Jakarta, IDN Times - Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat telah divonis melanggar etik karena melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan ketika menangani aksi massa. Keduanya dipastikan akan diseret ke pengadilan.
"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," ujar Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, hal itu merupakan bukti bahwa pemerintah tidak hanya menindak tegas masyarakat, tapi juga aparat yang bersalah.
"Jadi masyarakat harus mengetahui pekembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada waga masyarakat yang bersalah tapi pemerintah juga mengambil satu langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," ujarnya.
Sejauh ini, Kompol Cosmas disanksi berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun.