Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

63 WNI Masih Disekap di Myanmar, Terjerat Online Scam

Bendera Myanmar. (Pexels.com/Gu Bra)
Intinya sih...
  • 63 WNI ditahan di Myawaddy, Myanmar terkait online scam
  • Kemlu memonitor ketat 20 WNI disekap di Myawaddy, yang awalnya diajak bekerja di Thailand dengan gaji besar

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengonfirmasi masih ada 63 WNI yang ditahan di Myawaddy, Myanmar, terkait online scam.

“Tahun 2024 kami menangani 107 WNI, 44 orang sudah pulang. Jadi masih ada 63 WNI,” kata Judha, dalam pesan singkatnya, Senin (9/9/2024).

1. KBRI upayakan pembebasan WNI dari Myawaddy

bendera Myanmar (pixabay.com/adamlapunik)

Sementara itu, saat ini Kemlu tengah memonitor ketat WNI yang disekap di Myawaddy berjumlah 20 orang. Kabar ini sempat viral di media sosial X, di mana ada seorang warga Jakarta Selatan yang disekap di wilayah Myawaddy, Myanmar.

WNI ini awalnya diajak temannya bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10 ribu dolar AS. Sesampainya di Bangkok, WNI ini malah dipisah dengan temannya di satu rombongan awal dan dibawa ke Myanmar, tepatnya di Myawaddy.

Myawaddy adalah wilayah di Myanmar yang termasuk lokasi konflik bersenjata dan saat ini dikuasai pihak pemberontak.

2. KBRI hubungi otoritas setempat

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Selanjutnya, KBRI Yangon telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar.

“KBRI juga telah melakukan komunikasi informal ke jejaring yang berada di Myawaddy,” ujar Judha.

2. Ada 3.703 WNI terlibat online scam

ilustrasi menerima pesan scam (unsplash.com/Christian Wiediger)
ilustrasi menerima pesan scam (unsplash.com/Christian Wiediger)

Judha mengatakan, sejak 2020 hingga Maret 2024, Kemlu dan perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yg terlibat online scam.

“Kemlu senantiasa mengimbau agar para WNI berhati-hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri namun tidak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat. Diimbau para WNI meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja  setempat,” paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us