Bosnia Vonis Penjara kepada Presiden Republika Srpska

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Bosnia-Herzegovina, pada Rabu (26/2/2025), menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Presiden Republika Srpska, Milorad Dodik. Hukuman ini karena Dodik telah mengupayakan pemecahan Republika Srpska dari Bosnia-Herzegovina.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dodik diduga berencana memerdekakan Republika Srpska dan melanggar Perjanjian Dayton. Pada Mei 2024, Dodik juga sudah mengumumkan pemisahan damai dari Bosnia dan menolak resolusi PBB mengenai tragedi Srebrenica.
1. Tetapkan hukuman 1 tahun penjara dan diharuskan mundur dari jabatannya
Pengadilan Bosnia menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Dodik atas penolakan mengakui perwakilan internasional di Bosnia, Christian Schmidt. Selain itu, ia pun menolak aturan konstitusional Bosnia di Republika Srpska.
Melansir TVP World, Dodik juga diharuskan mundur dari jabatannya sebagai presiden di Republika Srpska. Ia pun dilarang menduduki jabatan politik di wilayah dominan etnis Serbia itu selama 6 tahun ke depan.
Dodik masih memiliki waktu 2 minggu untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan ini dan hukuman baru disahkan jika proses banding selesai. Namun, Dodik maupun kuasa hukumnya diketahui belum hadir di pengadilan.
Meski mendapat vonis hukuman penjara, Dodik kemungkinan besar tidak akan dipenjara karena warga Bosnia dapat membayar denda sebagai ganti hukuman penjara jika hukumannya tidak lebih dari 1 tahun.
2. Dodik klaim tidak bersalah dan tolak vonis hukuman
Pada hari yang sama, Dodik menyatakan penolakan terhadap putusan pengadilan. Ia menyebut bahwa rakyat Republika Srpska mendukungnya dan menyebut bahwa dirinya tidak bersalah.
"Mereka mengatakan bahwa saya bersalah, tapi sekarang rakyat Republika Srpska akan mengatakan kenapa saya tidak bersalah. Tidak ada alasan untuk khawatir. Saya sudah belajar untuk menghadapi situasi yang lebih sulit. Keberadaan Anda semua di sini sangatlah penting," ungkapnya, dilansir RFE/RL.
Sementara itu, kuasa hukum Dodik mengatakan bahwa Kantor Kejaksaan Agung Bosnia-Herzegovina tidak menyelidiki dan menetapkan hukuman kepada kliennya berdasarkan fakta-fakta.
3. Dodik dan pendukungnya adakan demonstrasi di Banja Luka
Sejak Selasa (25/2/2025), Dodik sudah mengadakan demonstrasi bersama pendukungnya di Banja Luka. Demonstrasi tersebut rencananya dilakukan selama 2 hari menjelang pengumuman vonis hukuman kepadanya.
Melansir Balkan Insight, sejumlah wali kota dan pemerintah daerah di Republika Srpska mengadakan pertemuan untuk mendukung Dodik. Mereka berjanji akan beraksi jika Pengadilan Bosnia menjatuhkan vonis terhadap Dodik.
Dalam acara itu, Dodik menyebut bahwa tidak tidak terancam oleh siapapun dan sudah siap dengan semua putusan. Ia mengklaim hakim yang menangani kasus ini yang akan bertanggung jawab atas konsekuensi besar usai pengumuman putusan hukum.
Presiden Republika Srpska itu menyebut bahwa dakwaan ini bukan hanya ditujukan kepadanya, tapi ditujukan untuk melawan Republika Srpska beserta seluruh rakyat Serbia di Bosnia.