Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICC Kuatkan Vonis 25 Tahun Bui atas Penjahat Kemanusiaan di Uganda

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Banding hukuman Dominic Ongwen, mantan komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA), ditolak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (15/12/2022). Ongwen telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena kejahatan perang dan kemanusiaan.

Banding diajukan dengan alasan Ongwen tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena merupakan korban dari LRA. Ongwen, yang sekarang diyakini berusia 40-an, diculik pada usia 9 tahun dan diubah menjadi tentara anak yang kejam.

1. Pengadilan menolak pelaku memiliki masalah kejiwaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pengacara Ongwen, Krispus Ayena Odongo, mengatakan pada awal tahun ini bahwa keyakinan dan hukuman harus dibatalkan karena kliennya telah dijadikan LRA sebagai tentara anak.

"Dominic Ongwen masih anak-anak," kata Odongo kepada pengadilan pada bulan Februari, menambahkan bahwa kliennya masih percaya dia telah dirasuki oleh roh pemimpin LRA Joseph Kony.

Namun, ICC mengatakan bahwa Ongwen yang memiliki naman julukan "Semut Putih" tidak memiliki gangguan jiwa. Pengadilan menemukan bahwa Ongwen secara pribadi telah memerintahkan pembantaian warga sipil di kamp-kamp pengungsi antara 2002 hingga 2005.

Odongo mengajukan banding atas lebih dari 100 alasan, termasuk bahwa Ongwen telah dijadikan kambing hitam bagi gerakan pemberontak, dilansir Africa News

"Putusan itu penuh kesalahan berdasarkan hukum, fakta, dan prosedur," kata Odongo, menambahkan bahwa Kony yang memutuskan pembagian perempuan dan anak-anak sebagai budak seks.

Ongwen dijatuhi hukuman pada tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas 61 dakwaan kejahatan perang dan kemanusiaan di Uganda pada awal 2000-an, termasuk pemerkosaan hingga kehamilan paksa, pembunuhan, perbudakan seksual, dan wajib militer bagi anak-anak.

2. Hakim akan meminta pengadilan mempertimbangkan sebagian hukuman

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir Associated Press, ICC dalam keputusannya menolak semua alasan untuk banding, termasuk adanya kesalahan hukum, prosedural dan faktual dalam vonis dan hukuman.

“Kamar banding menolak semua alasan pembelaan dan dengan suara bulat menegaskan keputusan hukuman,” kata hakim ketua, Luz del Carmen Ibanez Carranza.

Dalam putusan mayoritas, panel banding lima hakim juga menguatkan hukuman 25 tahun penjara. Namun, Hakim Ibanez Carranza mengeluarkan sebagian pendapat berbeda, mengatakan dia akan meminta hakim pengadilan untuk mempertimbangkan kembali sebagian hukuman Ongwen, karena dia yakin mereka salah menghitung jumlah korbannya.

Hakim Ibanez Carranza mengatakan, perbedaan pendapatnya dapat diatasi dengan hukuman baru untuk Ongwen, yang dapat mengakui status korbannya dan mengembalikan martabatnya yang telah diambil darinya ketika masih anak-anak dan tidak berdaya.

3. LRA bertanggung jawab atas kematian lebih dari 100 ribu orang dan penculikan 60 ribu anak

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

LRA didirikan Kony di Uganda pada 1980-an untuk mendirikan rezim Sepuluh Perintah. LRA telah meneror sebagian besar wilayah Afrika Tengah selama 30 tahun dan dituduh bertanggung jawab atas kematian lebih dari 100 ribu orang dan penculikan 60 ribu anak-anak, mengubah anak laki-laki menjadi tentara yang patuh dan anak perempuan menjadi budak seks.

Upaya militer telah memaksa LRA keluar dari Uganda pada 2005, menyebarkan anggotanya ke seluruh Afrika tengah. Kony dilaporkan telah bersembunyi di wilayah Darfur Sudan atau di sudut terpencil Republik Afrika Tengah. Di sanalah pejuang LRA sesekali membunuh dan menculik orang selama penggerebekan desa, dan di mana Ongwen ditangkap pada 2015.

Jaksa ICC baru-baru ini telah meminta hakim untuk mengonfirmasi dakwaan terhadap Kony, sehingga setelah ditangkap persidangannya dapat dilakukan secepat mungkin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ifan Wijaya
EditorIfan Wijaya
Follow Us