Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

India Menindak Keras Jurnalis yang Menyebar Berita Hoaks

phuketnews.easybranches.com

New Delhi, IDN Times - Menteri Informasi dan Penyiaran India pada hari Senin (2/4/2018), menyampaikan pelarangan pengaksesan data Pemerintah India bagi jurnalis yang terlibat dalam penyebaran berita palsu atau hoaks.

Keputusan ini mendapat kritikan pedas. Karena dianggap mengancam kebebasan pers  di negara demokrasi terbesar dunia, seperti yang dilansir dari Reuters.

1. Peraturan yang dianggap sebagai 'modus operandi' Perdana Menteri Narenda Modi

FMT

Jurnalis dan partai oposisi menyatakan peraturan baru itu adalah sebuah 'modus operandi' yang dilakukan oleh Perdana Menteri Modi, untuk mengontrol kegiatan pers di India menjelang pemilu tahun depan.

Menurut mereka, hal ini menjadi aksi paling krusial dalam masa kepemimpinan Modi untuk menjamin kemenangan suara mayoritas dalam pemilu, dan mengantisipasi berita hoaks mengenai dirinya.

Karena penyebaran berita yang tidak-tidak mengenai keburukan Narenda Modi ke publik, akan sangat mengancam eksistensi dirinya walau berita itu sudah dicap sebagai berita hoaks ataupun palsu. Untuk sementara, peraturan ini masih hanya sebatas jurnalisme cetak, belum mencakup media digital.

Sehingga masih ada besar kemungkinan penyebaran berita hoax menjadi lebih gencar melalui perantara media elektronik. Meskipun begitu, Menteri Informasi dan Penyiaran India, Smriti Irani, juga sedang mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tersebut untuk mulai mencakup secara bertahap sampai ke sanak media digital.

2. Negara Asia mulai bergerak setelah Malaysia mengesahkan peraturan anti berita hoaks

Today Online

Negara Malaysia beberapa hari yang lalu telah mengesahkan peraturan khusus mengenai penyebaran, serta publikasi berita hoaks kepada pihak terkait. Peraturan pelarangan ini mencakup hukuman penjara selama 6 tahun, hingga denda ratusan ribu Ringgit (Miliaran Rupiah).

Munculnya peraturan ketat ini, membuat beberapa negara di Asia mulai ikut menerapkan peraturan yang serupa tetapi dengan hukuman yang berbeda-beda, dilansir dari Euronews.com. Di India, peraturan baru ditujukan khusus kepada para jurnalis yang membuat, meliput, dan menyebarkan berita.

Apabila jurnalis di India terbukti melakukan penyebaran berita hoaks atau palsu, dirinya akan mendapatkan sanksi penurunan atau pencabutan akreditasi pemerintahan secara permanen, tergantung dari tingkatan pelanggaran yang ia lakukan.

Walaupun belum ada hukuman penjara, sanksi penurunan hingga pencabutan akreditasi pemerintah terhadap akses jurnalis, masih dianggap sebagai sanksi terberat untuk jurnalistik India.

3. Ancaman untuk kebebasan pers India?

US News

Menurut mantan editor surat kabar Indian Express, Shekhar Gupta, keputusan ini adalah "serangan luar biasa untuk media mainstream", dan meminta semua jurnalis untuk menolaknya. 

"Ini adalah serangan terhadap kebebasan press. Peraturan kejam ini dapat disalahgunakan terhadap jurnalis asli," seperti yang disampaikan Gautam Lahiri, Presiden dari Press Club of India. 

Banyaknya muncul penolakan terhadap peraturan baru karena dianggap melanggar kebebasan pers, telah membuat jurnalis turun ke jalan dan meminta Pemerintah India untuk segera menariknya kembali.

Keputusan Pemerintah India setidaknya memunculkan peringatan dini mengenai transisi perubahan peraturan press secara bertahap kepada seluruh media platform jurnalistik India.

Dampak yang akan dihasilkan seperti apa untuk India dan apakah memang benar-benar mengancam kebebasan pers? Kita hanya dapat menunggu jawabannya dengan melihat perkembangan seiring waktu berjalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Karl Gading S.
EditorKarl Gading S.
Follow Us