Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Jadi Tersangka Korupsi Rp2,5 Triliun

- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pemerintah sebesar 700 juta ringgit Malaysia atau Rp2,5 triliun.
- Uang tunai senilai hampir 170 ringgit Malaysia dalam berbagai mata uang dan 16 kilogram emas batangan disita dari tiga lokasi termasuk 'rumah persembunyian' di Lembah Klang.
- Kasus ini melibatkan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan uang publik untuk mendanai kampanye publisitas yang dipimpin pemerintahan Ismail. Empat pejabat senior juga ditahan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung, yang melibatkan dana pemerintah 700 juta ringgit Malaysia atau setara Rp2,5 triliun.
Penetapan Ismail Sabri sebagai tersangka dikonfirmasi Kepala Komisioner Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, Senin (3/3/2025).
Ismail Sabri menjabat sebagai perdana menteri Malaysia sejak Agustus 2021 hingga November 2022. Saat ini, ia adalah Anggota Parlemen untuk daerah pemilihan Bera di Pahang.
1. Dibelanjakan untuk kampanye promosi Keluarga Malaysia

Uang sebanyak itu diduga dibelanjakan sebagai bagian dari kampanye promosi 'Keluarga Malaysia' pemerintahannya.
"Dalam masalah ini, saya dapat menyatakan bahwa ia adalah tersangka," katanya kepada wartawan, sehari setelah agensinya mengonfirmasi Ismail Sabri telah menyatakan kekayaannya sebagai bagian dari penyelidikan, dilansir dari The Edge Malaysia.
2. Barang berharga dan aset disita dari tiga lokasi

Pada konferensi pers tersebut, para pejabat memperlihatkan uang tunai senilai hampir 170 ringgit Malaysia dalam berbagai mata uang. Bersamaan dengan 16 kilogram emas batangan yang disita KPK Malaysia.
Media lokal melaporkan barang-barang berharga dan aset yang disita dari tiga lokasi, termasuk sebuah 'rumah persembunyian' di Lembah Klang.
Uang tunai yang disita tersebut termasuk mata uang asing seperti baht Thailand, riyal Saudi, pound Inggris, won Korea, euro, franc Swiss, dan yuan Tiongkok.
3. Diselidiki atas penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan uang publik

Bulan lalu, lembaga antikorupsi mengungkapkan mereka sedang menyelidiki tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan uang publik yang digunakan untuk mendanai kampanye publisitas yang dipimpin pemerintahan Ismail.
Pihak berwenang menahan empat pejabat senior pada 23 Februari. Mereka bertugas dalam pemerintahan.
Ismail pertama kali dipanggil untuk diinterogasi pada 19 Februari lalu, setelah ia secara resmi menyerahkan pernyataan kekayaan sebagaimana diperintahkan berdasarkan Pasal 36(1) Undang-Undang MACC.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang MACC 2009 dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001. Namun, mantan perdana menteri dirawat di rumah sakit setelah pingsan di rumah pada 22 Februari 2025.