Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ribuan Turis Laporkan Tarif Taksi Berlebih di Seoul, Minim Sanksi

3 min read
Ribuan Turis Laporkan Tarif Taksi Berlebih di Seoul, Minim Sanksi
ilustrasi bendera Korea Selatan (pexels.com/aboodi vesakaran)
  • Dari 6.481 aduan turis asing soal tarif taksi berlebih di Seoul pada 2021–Agustus 2026, hanya 204 kasus atau 3,1 persen berujung sanksi administratif.
  • Sebanyak 4.368 laporan ditutup tanpa sanksi, terutama karena pelanggaran sulit dibuktikan atau pelapor telah meninggalkan Korea Selatan sehingga penyelidikan terhambat.
  • Sejak 4 September 2026, sanksi diperketat menjadi penangguhan izin 30 hari pada pelanggaran pertama; hadiah pelaporan 500 ribu won belum pernah diklaim sejak 2021.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Hanya 3,1 persen laporan pengunjung asing terkait dugaan pengenaan tarif taksi berlebih di Seoul yang berujung pada sanksi administratif antara tahun 2021 hingga Agustus 2026. Data Pemerintah Metropolitan Seoul tersebut diungkapkan oleh anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Mo Gyeong-jong, pada Minggu (18/10/2026).

Dilansir The Korea Herald, dari total 6.481 aduan yang diajukan selama periode tersebut, hanya 204 laporan yang berujung pada tindakan administratif. Dari jumlah tindakan itu, sebanyak 176 kasus berakhir dengan peringatan, 26 kasus berupa penangguhan izin mengemudi, dan dua kasus berujung pencabutan izin, sementara 1.865 kasus lainnya diselesaikan melalui teguran atau bimbingan tanpa konsekuensi hukum.

  1. 1. Ribuan aduan ditutup tanpa sanksi administratif

    ilustrasi argo taksi
    ilustrasi argo taksi (pexels.com/DΛVΞ GΛRCIΛ)

    Sebanyak 4.368 aduan atau sekitar dua pertiga dari keseluruhan laporan ditutup tanpa penjatuhan sanksi administratif. Di luar jumlah tersebut, sebanyak 44 kasus lainnya dilaporkan masih berada dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

    Alasan penutupan yang paling umum diklasifikasikan ke dalam kategori lain-lain yang mencakup 3.253 kasus. Pemerintah kota menyatakan kategori tersebut mencakup situasi ketika petugas sulit menentukan ada tidaknya pelanggaran oleh pengemudi, atau saat penyelidikan tidak dapat dilanjutkan. Proporsi aduan yang ditutup dalam kategori lain-lain ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir, hingga mencapai 60,7 persen dari total laporan pengunjung asing pada Januari hingga Agustus 2026, naik dari 38,8 persen pada 2023.

    Sebagai pembanding, sebanyak 762 kasus ditarik kembali oleh pihak pengadu dan 271 kasus diklasifikasikan sebagai laporan keliru. Pemerintah Kota Seoul menyebutkan kendala dalam penyelidikan lanjutan timbul di antaranya karena pelapor asing telah meninggalkan Korea Selatan sehingga tidak dapat dihubungi.

  2. 2. Pemerintah perketat aturan sanksi bagi pengemudi taksi

    ilustrasi sopir taksi
    ilustrasi sopir taksi (pexels.com/Tim Samuel)

    Pemerintah Kota Seoul menjelaskan pihaknya terkadang memilih memberikan teguran, bimbingan, atau pelatihan bagi pengemudi tanpa riwayat pelanggaran sebelumnya. Opsi tersebut diambil mengingat adanya pertimbangan potensi dampak sanksi administratif terhadap kelangsungan mata pencarian mereka.

    Standar sanksi kini diperberat melalui revisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan Bisnis Transportasi Taksi yang mulai berlaku pada 4 September 2026. Berdasarkan aturan revisi ini, pengemudi menghadapi penangguhan izin selama 30 hari untuk pelanggaran pertama, penangguhan 60 hari untuk pelanggaran kedua, dan pencabutan izin untuk pelanggaran ketiga.

    Sebelum adanya revisi aturan pelaksanaan tersebut, pengemudi yang kedapatan mengenakan tarif berlebih kepada penumpang asing untuk pertama kali hanya menerima surat peringatan. Hukuman penangguhan izin selama 30 hari baru diberikan jika melakukan pelanggaran kedua, sedangkan pelanggaran ketiga berujung pada pencabutan izin.

  3. 3. Hadiah pelaporan aduan belum pernah terpakai sejak 2021

    ilustrasi penumpang bayar sopir taksi
    ilustrasi penumpang bayar sopir taksi (pexels.com/Tim Samuel)

    Seoul selama ini menerima laporan melalui Pusat Panggilan Dasan 120 dan kode QR yang tersedia di armada taksi serta di Bandara Gimpo dan Bandara Incheon untuk menangani kasus dugaan tarif berlebih yang berulang. Pemerintah kota juga menyiapkan hadiah sebesar 500 ribu won Korea atau setara Rp6,77 juta untuk pelaporan pengenaan tarif taksi berlebih terhadap pengunjung asing.

    Hadiah pelaporan tersebut sama sekali belum pernah digunakan sejak 2021 karena tidak ada permohonan atau pembayaran yang tercatat. Mo mengaitkan hal ini dengan kurangnya sosialisasi serta belum adanya prosedur yang jelas bagi turis yang ingin mengklaim hadiah setelah meninggalkan Korea Selatan.

    Mo menyerukan penegakan aturan yang lebih efektif karena minimnya jumlah kasus yang berujung pada tindakan formal berisiko merusak reputasi pengemudi taksi yang memberikan layanan jujur. "Kini setelah pemerintah menaikkan standar sanksi, tugas yang tersisa adalah memastikan bahwa pengaduan yang didukung bukti jelas berujung pada sanksi nyata," ujar Mo. Dia juga menambahkan, “Prosedur harus melindungi pengadu maupun sopir agar mayoritas sopir taksi yang bekerja jujur tidak dicurigai secara tidak adil.”

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More