Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tepi Barat Lumpuh, Warga Protes Aturan Hukuman Mati Israel

Tepi Barat Lumpuh, Warga Protes Aturan Hukuman Mati Israel
Aksi demonstrasi (freepik.com/storyset)
Intinya Sih
  • Tepi Barat lumpuh total akibat aksi mogok massal warga Palestina yang menolak undang-undang hukuman mati baru Israel, membuat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan berhenti sepenuhnya.
  • Parlemen Israel mengesahkan aturan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat melalui pengadilan militer, memicu ketakutan luas karena dianggap diskriminatif dan tidak adil dibandingkan perlakuan terhadap warga Yahudi.
  • PBB, Uni Eropa, dan berbagai negara mengecam keras kebijakan hukuman mati Israel yang dinilai melanggar hukum internasional serta berpotensi menjadi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Seluruh wilayah Tepi Barat berhenti beroperasi secara total pada Rabu (1/4/2026). Aksi mogok massal ini merupakan bentuk protes terhadap parlemen Israel yang baru saja mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina.

Kelumpuhan aktivitas terjadi di sektor perdagangan, pendidikan, hingga layanan pemerintah di berbagai kota besar. Gerakan ini bermula dari seruan faksi Fatah yang berhasil mengajak masyarakat bersatu menolak hukuman mati bagi tahanan politik Palestina.

1. Kota-kota di Tepi Barat berhenti beroperasi karena mogok massal

Aksi mogok massal ini membuat pusat ekonomi di Hebron, Ramallah, dan Nablus tidak bergerak. Toko-toko tutup rapat dan jalanan utama yang biasanya ramai kini menjadi lengang. Warga marah karena adanya undang-undang baru yang membolehkan hukuman gantung bagi warga Palestina yang dituduh menyerang warga Israel. Selain pasar, sekolah dan bank pun ikut berhenti beroperasi demi mendukung seruan Fatah untuk menekan otoritas pendudukan agar membatalkan aturan tersebut.

"Melalui aksi mogok hari ini, kami ingin mengirimkan pesan kepada dunia. Kami berharap ada tindakan nyata dari masyarakat internasional untuk menghentikan kejahatan ini," ujar Sabri Saidam, perwakilan dari Fatah, dilansir TRT World.

Aksi perlawanan warga ini juga menunjukkan solidaritas yang kuat dari berbagai kelompok masyarakat dan keluarga tahanan. Saat ini, ada lebih dari 9.500 warga Palestina yang mendekam di penjara Israel, termasuk perempuan dan ratusan anak-anak.

"Hampir setiap orang yang berkumpul di sini punya saudara, suami, anak, atau tetangga di dalam penjara. Tidak ada satu pun keluarga Palestina yang tidak memiliki anggota keluarga yang ditahan," ujar Riman, seorang psikolog di Ramallah yang berpartisipasi dalam aksi.

2. Aturan baru Israel yang dianggap tidak adil bagi warga Palestina

Parlemen Israel (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan hasil suara 62 setuju dan 48 menolak. Aturan ini menetapkan hukuman gantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif politik.

Proses hukumnya dilakukan lewat pengadilan militer tanpa perlu persetujuan semua hakim. Kebijakan ini dinilai sangat pilih kasih karena warga Yahudi Israel yang melakukan kekerasan serupa tetap diadili di pengadilan biasa dengan hukuman yang jauh lebih ringan.

"Mulai hari ini, setiap pelaku teror dan seluruh dunia akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa orang lain, maka Israel akan membalas dengan mengambil nyawa mereka," kata Itamar Ben-Gvir, Menteri Keamanan Nasional Israel, dilansir Indian Express.

Aturan baru ini juga melarang adanya pengampunan atau pengurangan masa hukuman dalam bentuk apa pun. Eksekusi harus segera dilakukan paling lambat 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Hal ini memicu ketakutan luar biasa bagi keluarga tahanan, terutama para ibu yang anaknya sedang menunggu kepastian hukum.

"Kami para ibu tahanan tidak bisa tidur semalaman. Kami sangat takut jangan-jangan anak kami yang nantinya akan menjadi sasaran hukuman mati ini," ujar Maisoun Shawamreh, seorang ibu yang anaknya sudah ditahan selama tiga tahun.

3. Dunia internasional protes keras soal aturan hukuman mati Israel

Dunia internasional, termasuk PBB dan Uni Eropa, mengecam keras langkah Israel tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional dan prinsip demokrasi. Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, memperingatkan bahwa hukuman mati yang bersifat diskriminatif ini bisa dianggap sebagai kejahatan perang karena melanggar aturan dalam Konvensi Jenewa Keempat.

"Undang-undang ini sangat membeda-bedakan orang dan sangat tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional yang harus ditaati oleh Israel," kata Turk.

Kritik tajam juga datang dari negara-negara seperti Jerman, Spanyol, dan Prancis yang khawatir aturan ini akan memicu kekerasan baru yang lebih parah. Organisasi seperti Amnesty International menyebut aturan ini sebagai bukti nyata kekejaman negara.

"Aturan baru yang membolehkan pembunuhan oleh negara ini adalah puncak dari kebijakan yang kejam. Ini menunjukkan sikap yang terang-terangan tidak menghargai hak asasi manusia," ujar Erika Guevara-Rosas dari Amnesty International, dilansir Al Jazeera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More