Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TNI AL Bongkar Distribusi Pasir Timah Ilegal dari Kepri di Gudang PIK

TNI AL Bongkar Distribusi Pasir Timah Ilegal dari Kepri di Gudang PIK
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (kiri) bersama Menko Polkam, Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago Wakil Komandan Kodaeral III (tengah), dan Brigadir Jenderal TNI Dian Suryansyah (kanan)di Markas Komando Koarmada RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • TNI AL menggagalkan distribusi pasir timah ilegal dari Tanjung Balai Karimun ke gudang di PIK 2 setelah pemantauan intensif dan penyergapan terhadap dua truk bermuatan 16 ton pasir timah.
  • Pemeriksaan menemukan dokumen lelang yang diduga tidak sah, serta perusahaan pengangkut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas pasir timah yang dikirim ke Jakarta, bukan ke PT Timah di Bangka.
  • TNI AL menegaskan komitmen menjaga kedaulatan sumber daya laut dan menyerahkan penyidikan lanjutan kasus ini kepada PPNS Kementerian ESDM sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan dugaan distribusi pasir timah ilegal yang diduga berasal dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menuju kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Operasi ini merupakan hasil sinergi Satintelmar Pusintelal, Kodaeral I, Kodaeral III, Kodaeral IV, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif selama sepekan terhadap pergerakan kendaraan pengangkut pasir timah yang diduga dikirim secara non-prosedural.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasional laut Indonesia.

Sikap ini juga didasari oleh amanat Pasal 9 UU TNI yang menyebutkan salah satu tugas pokok TNI AL adalah melaksanakan penegakan hukum wilayah laut Indonesia.

"Serta mendukung program pemerintah yang tertuang di dalam Asta Cita ketujuh yang berbunyi memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," kata Denih dalam jumpa pers di Markas Komando Koarmada RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

1. TNI AL lacak truk dari Tanjung Karimun hingga masuk Gudang PIK 2

IMG_20260512_141021.jpg
Jumpa pers di Markas Komando Koarmada RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Wakil Komandan Kodaeral III Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dian Suryansyah menjelaskan kronologi pengungkapan distribusi pasir timah ilegal tersebut. Operasi bermula pada 4 Mei 2026 setelah tim intelijen menerima informasi awal mengenai pergeseran truk bermuatan pasir timah dari wilayah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

"Kita terima informasi dari BAIS TNI, Satgas BAIS. Kemudian juga dari tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun juga menyampaikan informasi terkait dengan adanya pengiriman dua unit truk bermuatan 16 ton pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta," ujar Dian.

Tim gabungan melakukan deteksi dan monitoring terhadap dua kendaraan, yakni satu truk lori box warna putih dan satu truk lori bak terbuka warna kuning yang bergerak menuju Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Untuk memastikan akurasi pengawasan, petugas melakukan tracking terhadap kedua kendaraan tersebut hingga akhirnya melintasi jalur Bakauheni-Merak.

Kemudian pada 9 Mei 2026, tim gabungan yang terdiri dari Satintelmar Pusintelal, Satrol Kodaeral III, Denintel, Sathantai, Satrov Kodaeral III, dan Lanal Banten melakukan penyergapan setelah kendaraan masuk ke gudang PT SIB di kawasan PIK 2. Di lokasi ini, tim langsung melakukan penindakan dan membawa kendaraan ke Makodaeral III.

2. TNI AL temukan dugaan kejanggalan dokumen lelang

IMG_20260512_142316.jpg
Wakil Komandan Kodaeral III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dian Suryansyah (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dokumen fotokopi risalah lelang KPKNL Batam yang menunjukkan PT Mineral Anugrah Semesta sebagai pemenang lelang pasir timah sekitar 16 ton dengan nilai Rp800 juta. Namun, TNI AL menyebut PT Tambang Wancheng Indonesia yang menguasai pasir timah saat penangkapan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan barang tersebut.

PT Tambang Wancheng Indonesia pada saat penangkapan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi/sah atas penguasaan pasir timah tersebut dan PT Tambang Wancheng Indonesia juga bukan sebagai pemenang lelang.

Selain itu, hingga lima hari setelah penangkapan, PT Mineral Anugrah Semesta (MAS) juga disebut belum menunjukkan dokumen asli lelang maupun berita acara serah terima barang.

Petugas juga menemukan surat dukungan kerja sama yang berisi pernyataan bahwa pasir timah tidak akan diekspor dan akan dijual ke PT Timah di Bangka. Namun, faktanya material tersebut justru dikirim ke Jakarta.

TNI AL menganggap ada kejanggalan dalam aktivitas tersebut karena seyogyanya pasir timah yang berasal dari Tanjung Balai Karimun lebih dekat dijual ke PT Timah di Bangka, namun justru ditemukan dikirim ke Jakarta.

"Kami mencoba melaksanakan pendalaman dugaan pelanggaran dari tata niaga Minerba, kami berkoordinasi dengan ESDM dan sampai dengan hari ini sudah empat hari penangkapan, kami belum mendapatkan berita acara serah terima barang yang merupakan legalitas penyerahan barang dari KPKNL kepada PT MAS," jelas Dian.

3. TNI AL tegaskan tak tolerir distribusi Ilegal

IMG_20260512_140649.jpg
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

TNI AL menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam dan penegakan hukum di wilayah Indonesia. Sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, patroli dan penindakan terhadap aktivitas ilegal akan terus ditingkatkan.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami bersama pihak terkait, sementara proses penyidikan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

"Jadi untuk TNI Angkatan Laut dengan hasil 16 ton ini sudah selesai tugas untuk penangkapan dan selanjutnya untuk penyidikan lanjutan kami serahkan nantinya kepada pihak ESDM berikut dengan seluruh barang bukti 16 ton," imbuh Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Related Articles

See More