11 Kali Beraksi, 3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ditangkap

Bekasi, IDN Times - Tiga pelaku sindikat kejahatan pecah kaca mobil berinisial AS, HS, dan AC ditangkap Polsek Bekasi Selatan setelah beraksi di Jalan Irigasi, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, pelaku AS beraksi bersama temannya berinisial TR yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara HS, dan AC berperan sebagai penadah hasil kejahatan AS dan TR.
"TR ini masih DPO melakukan kejahatan di wilayah Bekasi Selatan yang notabene-nya sudah melakukan dengan perbuatan yang sama sebanyak 11 kali," kata Untung kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
1. Kronologi pecah kaca

Untung menceritakan, kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Bantargebang selalu memulai aksinya dengan memantau situasi sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah mendapatkan mobil yang dijadikan target, pelaku langsung melancarkan aksinya tersebut.
"TR yang melakukan langsung action, melakukan pemecahan kaca kendaraan. AS standby di sepeda motornya," katanya.
Dalam aksinya, AS dilengkapi senjata api untuk berjaga-jaga jika aksinya ketahuan oleh warga sekitar. Namun, dari hasil pengakuan pelaku, senjata api tersebut belum pernah digunakan.
"Senjata api rakitam yang diselipkan di pinggangnya. Sudah berisi amunisi 9 ml. Itu digunakan jika ada ketahuan atau dikejar oleh warga. Sementara untuk barang bukti senpi rakitan ini masih utuh belum pernah digunakan," ujar dia.
"Senjata diakui dimilikinya sejak 2018. Membeli di daerah Sumatera seharga Rp3 juta," tambah Untung.
2. Raup Rp100 juta dari 11 kali beraksi

Untung mengatakan, pelaku sudah beraksi sebanyak 11 kali sejak awal 2023. Dari hasil pencuriannya tersebut, pelaku sudah berhasil meraup keuntungan mencapai Rp100 juta.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut sejak awal 2023. Ya kurang lebih (Rp100 juta)," ungkap Untung.
Kepada polisi, pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan membeli narkoba.
"Digunakannya hasil kejahatannya ini dengan foya-foya dan narkoba," katanya.
3. Terancam 7 tahun penjara

Ada pun barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yakni 1 alat pemecah kaca, sepeda motor dan satu buah busi.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, yakni kamera, lensa tele, dua go pro dan perlengkapan kamera lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHpidana tentang pencuri dengan pemberatan.
"Pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam 4 tahun penjara," kata Untung.