2 Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung soal Kasus CPO

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, menyebut dua di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Sumedana.
1. Kejagung periksa Kepala Biro Perekonomian

Pejabat Kemenko Perekonomian yang diperiksa adalah MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Pejabat lainnya adalah HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
“Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Sumedana.
2. Dua PNS Kemendag diperiksa

Selain dari Kemenko Perekonomian, Kejagung juga telah memeriksa dua PNS Kementerian Perdagangan RI. Mereka adalah R dan FOH selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI.
“Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut.
3. Kejagung juga periksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kemensos

Terakhir, Kejagung turut memeriksa BS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata dia.