Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Orang Dekat Prabowo yang Berakhir di Bui karena Tindak Kejahatan Super

4 min read
3 Orang Dekat Prabowo yang Berakhir di Bui karena Tindak Kejahatan Super
Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).
  • Mahfud MD menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terlama yang menjadi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, dan kini ditahan di rutan Mabes Polri.

  • Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal serta akses komunikasi berbagai tokoh, dengan jeratan pasal berlapis.

  • Presiden Prabowo mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah penetapan tersangka; Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri dengan masa jabatan paling lama, namun juga pelaku tindak pidana paling jahat di Tanah Air. Sebab, saat masih memegang jabatan Kapolri, Jenderal bintang empat itu berani melakukan tindak penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sigit diketahui memimpin Polri selama lima tahun delapan bulan.

"Listyo Sigit merupakan Kapolri terlama, pernah mendapat Bintang Mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan Polri untuk menanam jagung. Bahkan, oleh pimpinan komisi III disebut sebagai polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi tersangka sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya yang dikutip, Rabu (4/11/2026).

IDN Times telah meminta izin kepada tim Mahfud untuk mengutip kembali cuitan tersebut. Dalam pandangan Mahfud, tindakan Sigit tidak masuk akal dan gila. Tidak pernah ada di dalam sejarah di Tanah Air, pimpinan kepolisian menyadap secara ilegal komunikasi kepala negara.

"Listyo Sigit jadi tersangka perbuatan menyadap kepala negaranya sendiri. Ini gila!" katanya.

Ia pun turut memuji sikap dan keberanian Presiden Prabowo Subianto karena bisa bertindak tegas kepada orang-orang yang berada di lingkaran dekat Istana. Kini Sigit sudah ditahan di rutan Mabes Polri.

  1. 1. Deretan orang dekat Prabowo yang berujung kasus hukum

    Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta
    Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

    Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyoroti fenomena orang-orang dekat Prabowo yang nasibnya berakhir di dalam bui. Selain Sigit, ada pula mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    "Selain Listyo Sigit, ada juga Dadan Hidayana yg dulu selalu dibela dan dipuji-puji oleh Presiden akhirnya digelandang ke pengadilan karena kasus korupsi gila-gilaan di program MBG. Febrie Adriansyah yang katanya algojo koruptor dan merupakan orang kepercayaan Prabowo akhirnya dikirim ke pengadilan karena dakwaan korupsi di atas korupsi. Banyak lagi contohnya," tulis Mahfud diakun resmi X, Rabu (4/11/2026).

    Diketahui, saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan dan koleganya diduga menerima insentif Rp1 miliar per hari. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

    Sementara dalam kasus Febrie Adriansyah, disita uang dan emas batangan seberat 74 kilogram, dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

    Ia pun mewanti-wanti para pejabat tinggi di lingkaran Prabowo agar tidak serakah, korup dan melakukan pengkhianatan hanya karena merasa dekat dengan RI-1. Sebab, bila terjerat pidana, tetap terbuka peluang untuk diproses hukum.

    "Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," ujarnya.

  2. 2. Sigit dan dua jenderal Polri dijerat dengan pasal berlapis

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Sebelumnya, penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaisawara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan satu jenderal lainnya yaitu Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

    Selain melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, ketiga tersangka juga mengakses komunikasi tokoh organisasi masyarakat, tokoh media, LSM, tokoh politik hingga para pengusaha. Atas perbuatan tersebut, Sigit dan dua jenderal lainnya dijerat dengan pasal berlapis.

    Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

    "Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.

    Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

    Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

  3. 3. Prabowo pecat Listyo Sigit dari posisi Kepala Staf Presiden

    Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok.
    Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres)

    Presiden Prabowo Subianto kemudian resmi memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Listyo Sigit dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus penyadapan terhadap Prabowo.

    Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan" ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

    Posisi Sigit diisi oleh Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Presiden. "Untuk sementara beliau (Presiden) menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ario Windutomo," katanya.

Related Articles

See More