Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

45 Kasus Narkoba Terungkap di Bogor, 56 Orang Ditangkap

Wakapolresta Bogor.jpg
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta (tengah) saat ungkap kasus narkoba dan ciu di Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025). (Humas Polres Bogor).
Intinya sih...
  • Mayoritas pelaku yang ditangkap adalah pengedar narkoba, bukan pengguna.
  • Polresta Bogor Kota membongkar home industry minuman keras ilegal dengan omzet harian Rp 6 juta.

Bogor, IDN Times - Selama dua bulan terakhir, Polresta Bogor Kota mengungkap 45 kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Total 56 tersangka berhasil diamankan dalam rentang April hingga Mei 2025.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, mengatakan, puluhan tersangka ditangkap dalam rentang waktu dua bulan.

"Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai dengan Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan selama periode tersebut ada 45 TKP, yang mana kita bisa mengamankan 56 tersangka," kata Indra, Senin (9/6/2025).

Dari 45 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, 51 kasus diketahui tentang narkoba dan sisanya merupakan home industry minuman keras jenis ciu.

1. Mayoritas tersangka merupakan pengedar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Sebagian besar pelaku yang ditangkap bukanlah pengguna, melainkan kurir dan pengedar narkoba.

"Adapun dari 51 jenis narkoba itu rata-rata pengedar,"kata Indra.

Barang bukti yang disita mencakup, sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat golongan G 57.418 butir, psikotropika 2.791 butir, dan beberapa ekstasi. 

2. Pabrik ciu beromset jutaan per hari

Ungkap kasus narkoba.jpg
Ungkap kasus narkoba dan ciu Polresta Bogor Kota, Senin (9/6/2025). (Humas Polresta Bogor Kota).

Selain narkoba, Polresta juga membongkar home industry minuman keras ilegal dengan omzet harian yang cukup besar.

"Dari home industry ini, berdasarkan keterangan tersangka, seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta. Pengedarannya itu di seluruh wilayah Polresta Bogor Kota," jelas Indra.

Barang bukti dari lokasi produksi ciu meliputi, 130 jeriken berisi ciu, 120 jeriken kosong, 1.159 botol ciu, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10 ribu tutup botol, alat pengukur alkohol dan peralatan produksi lainnya. 

3. Edarkan barang terlarang lewat media sosial

https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fstatic.independent.co.uk%2Fs3fs-public%2Fthumbnails%2Fimage%2F2018%2F09%2F29%2F22%2Fsocial-media.jpg%3Fw968h681&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.independent.co.uk%2Fnews%2Fhealth%2Fsocial-media-time-limit-facebook-instagram-twitter-snapchat-matt-hancock-a8561511.html&docid=BevnkjQms3lkJM&tbnid=J8-1OjNibvjObM%3A&vet=10ahUKEwiUj7TXro3fAhUQ4o8KHRQ0AaoQMwhrKCcwJw..i&w=968&h=681&safe=strict&bih=613&biw=1280&q=social%20media&ved=0ahUKEwiUj7TXro3fAhUQ4o8K
https://www.google.co.id/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fstatic.independent.co.uk%2Fs3fs-public%2Fthumbnails%2Fimage%2F2018%2F09%2F29%2F22%2Fsocial-media.jpg%3Fw968h681&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.independent.co.uk%2Fnews%2Fhealth%2Fsocial-media-time-limit-facebook-instagram-twitter-snapchat-matt-hancock-a8561511.html&docid=BevnkjQms3lkJM&tbnid=J8-1OjNibvjObM%3A&vet=10ahUKEwiUj7TXro3fAhUQ4o8KHRQ0AaoQMwhrKCcwJw..i&w=968&h=681&safe=strict&bih=613&biw=1280&q=social%20media&ved=0ahUKEwiUj7TXro3fAhUQ4o8K

Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang-barang terlarang ini, baik narkoba maupun minuman keras oplosan.

"Para tersangka biasa mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial," kata Indra.

Para tersangka dijerat berbagai pasal berat yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 17 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, KUHP Pasal 204 Ayat 1, Pasal 55 Ayat 1, dan Pasal 56 UU Nomor 18 Pasal 137 Ayat 1. 


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us