5 Polisi Diperiksa Imbas 7 Tahanan di Polsek Jatiasih Bekasi Kabur

Bekasi, IDN Times - Lima anggota polisi yang berjaga di Polsek Jatiasih Kota Bekasi diperiksa, setelah tujuh orang tahanan kabur saat mereka bertugas.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, dari lima orang petugas, terdapat juga polisi dengan pangkat perwira pertama.
"Ya sedang dilakukan pemeriksaan, ada kurang lebih lima orang, termasuk perwiranya," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
1. Kapolres akui anggotanya lalai

Hengki juga mengatakan, akan menindak tegas kelima anggotanya jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah. Namun, dia belum memberitahu sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti bersalah.
"Ya terhadap petugas yang diduga melakukan kelalaian kami secara tegas akan tindak tegas ya, terutama yang piket yang bertanggung jawab," jelasnya.
"Artinya kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi," tambah Hengki.
2. Polisi sudah tangkap 5 orang tahanan yang kabur

Polres Metro Bekasi Kota saat ini sudah berhasil menangkap 5 dari 7 tahanan di Polsek Jatiasih Kota Bekasi yang kabur pada Kamis (13/10/2022) malam.
Kelima tahanan tersebut telah ditangkap kembali di 3 wilayah yang berbeda.
"Yang pertama hari Jum'at sore itu diamankan 2 pertama di Kosambi Tanggerang, berikutnya satu orang menyusul di Karawang, dan sore ini 2 orang diamankan di Jakarta daerah Sunter," kata Hengki.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap kembali bahwa mereka nekat kabur karena rindu keluarga dan ingin hidup bebas.
3. Lima tahanan terjerat kasus narkoba dan 2 curanmor

Hengki juga mengatakan, lima orang tahanan yang kabur terjerat kasus narkoba, sementara dua orang sisanya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini polisi masih mengejar dua tahanan yang kabur. Keduanya terjerat kasus narkoba.
Berikut nama 7 tahanan yang kabur:
1. Dola Aperian perkara Pasal 363 KUHP
2. Gapar perkara Pasal 114 -112 UU. Narkotika
3. Arip Budiman perkara Pasal 114-112 UU. Narkoba
4. Iman alias Ambon perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika
5. Achmad Ridwan perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika
6. Saipul Bahri alias Uwing perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika
7. Redo Palami perkara Pasal 363 KUHP.