Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Agnez Mo Digugat Rp4,9 M Oleh Ari Bias Terkait Lagu Bilang Saja

Agnez Mo (instagram.com/agnezmo)
Agnez Mo (instagram.com/agnezmo)
Intinya sih...
  • Arie Bias menggugat Agnez Mo, LMKN, dan Lembaga Kolektif Karya Cipta Indonesia senilai Rp4,9 miliar terkait lagu Bilang Saja.
  • Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 November 2025.
  • Agnes Monica disebut menggelar konser komersil di Surabaya, Jakarta, dan Bandung dengan membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sengketa hak cipta antara musisi Agnes Monica atau Agnez Mo dan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Arie Bias, kembali mengemuka.

Arie Bias melayangkan gugatan baru senilai Rp4,9 miliar terhadap Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Kolektif Karya Cipta Indonesia. Sengketa ini kembali mencuat karena penggunaan lagu Bilang Saja yang dinilai melanggar hak cipta.

"Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 November 2025," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Agnes Monica selaku tergugat disebut menggelar konser komersil pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Dalam konser itu, Agnes membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata dia.

Sebelumnya, Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo terkait masalah yang sama. Namun, gugatan itu kandas dalam Kasasi di Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945, Sebagai Bentuk Rasa Syukur

01 Des 2025, 15:32 WIBNews