AHY Sebut Anies Tak Dihendaki Rezim Penguasa

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, ada risiko yang mesti ditanggung partainya dalam mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Menurut AHY, salah satu risiko itu adalah pengambilalihan Partai Demokrat oleh pihak penguasa. Hal itu dia sampaikan merespons tindakan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan PK atas SK Kemenkumham terhadap Partai Demokrat.
"Kami menyadari, ada risiko yang harus kami tanggung dalam mengusung bacapres (bakal calon presiden) yang tidak dikehendaki rezim penguasa," kata AHY di Jakarta, Senin (3/4/2023).
1. Moeldoko dinilai ajukan PK untuk jegal Anies

AHY juga menilai tindakan Moeldoko mengajukan PK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menghambat laju Koalisi Perubahan dan Perbaikan (KPP), yang dipelopori oleh Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.
Tindakan Moeldoko ini, menurut AHY, sudah diprediksi sejak tahun lalu saat tiga partai berencana mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres.
"Perwakilan kami di tim kecil Koalisi Perubahan pun sudah menyampaikan risiko ini, bahwa bukan tidak mungkin sekelompok penguasa akan meradang dan KSP Moeldoko akan mengajukan PK-nya untuk menghambat laju Koalisi Perubahan," ujar AHY.
2. AHY minta kader teguh dan lawan Moeldoko

Di hadapan ratusan kadernya di DPP Demokrat, AHY meminta agar tak gentar melawan Moeldoko di PTUN.
Dia menekankan untuk menghadapi tantangan yang menghadang Partai Demokrat. “Tidak gentar sedikit pun, kita akan hadapi segala tantangan dan risiko yang ada di depan mata. Siap semuanya?” tanya AHY.
“Siap,” teriak kader yang hadir.
“Jika di tengah fokus kerja kami itu ada oknum penguasa, yaitu Kepala Staf Presiden Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai kami, maka dengan terpaksa kami lawan,” kata AHY lagi.
“Lawan,” teriaknya.
3. PTUN sudah tolak dua kali gugatan Moeldoko

KSP Moeldoko dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 di PTUN.
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan KLB dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Secara resmi, hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” kata AHY di kantor DPP Demokrat, Senin (3/4/2023).
PTUN Jakarta sebelumnya sudah menolak dua gugatan banding yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebelumnya, mereka mengajukan banding terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara PT TUN Jakarta, putusan dari PT TUN justru menguatkan PTUN bahwa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kubu yang sah. Selain itu, PT TUN juga menolak mengesahkan hasil kepengurusan di KLB Deli Serdang.
" Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding," demikian isi amar putusan yang dipublikasikan pada 26 April 2022 lalu.
Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sementara, perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. Isi putusan PTUN ketika itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkum HAM membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020 lalu.