Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Nikmati Pensiun, Lansia Asal Swiss Overstay di Bali 9 Bulan

Alasan Nikmati Pensiun, Lansia Asal Swiss Overstay di Bali 9 Bulan
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial HED (Pr) diketahui sudah overstay 275 hari atau sekitar dari sembilan bulan di Bali. Dia akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan HED dijaring dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara" pada 7 September 2024. HED yang diketahui sudah berusia 74 tahun itu mengaku berada di Bali untuk menikmati waktu pensiunnya.

"Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan," ungkap Hendra, dikutip Senin (11/11/2024).

1. Dia tiba di Indonesia pada 8 November 2023 dengan Izin Tinggal Kunjungan

Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)
Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)

HED diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Kemudian, dalam operasi Jagratara, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, HED mengaku lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan.

2. Dia diterbangkan dari Bandara I Guti Ngurah Rai

Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

HED dideportasi dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari, sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

3. Masyarakat diharapkan lakukan pelaporan jika ada WNA yang mencurigakan

Ilustrasi WNA di Bandara Soetta  (Dok. Imigrasi Bandara Soetta)
Ilustrasi WNA di Bandara Soetta (Dok. Imigrasi Bandara Soetta)

Hendra menjelaskan, tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukuk keimigrasian di wilayah kerjanya. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan orang asing.

"Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan atau melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733," kata Hendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Related Articles

See More

Koalisi Sipil Tegaskan RUU Pemilu Ideal Rampung Maksimal Agustus 2026

04 Mei 2026, 21:44 WIBNews