Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alexander Marwata Minta Pemeriksaan di Polda Diundur Jadi 15 Oktober

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta pemeriksaannya sebagi saksi dalam kasus pertemuan dengan pihak berperkara diundur dari jadwal semestinya, yakni Jumat (11/10/2024).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Alexander meminta pemeriksaannya digelar pekan depan.

“Alexander meminta agar dijadwalkan kembali klarifikasinya pada Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Ade Safri kepada IDN Times, Kamis (10/10/2024).

Surat penundaan itu diterima Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari KPK RI yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto.

“Berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata, dikarenakan Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar,” kata Ade Safri.

Alexander akan diklarifikasi sebagai saksi terlapor dugaan tindak pidana pertemuan dengan pihak berperkara dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

 
Dalam tahap penyelidikan sejak 5 April 2024, Polda Metro telah memeriksa 23 orang termasuk Eko Darmanto sebanyak dua kali. Selain itu, terdapat pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan, dan para ahli yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us