Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Andi Arief: Kasus Bupati PPU Gak Terkait Musda Demokrat Kaltim

Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'Ud (AGM).

Usai diperiksa, Andi menegaskan, Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur yang saat itu akan diikuti AGM, tak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang gak ada," kata Andi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/5/2022).

1. Andi Arief dicecar lewat tujuh pertanyaan oleh KPK

Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Andi mengaku dicecar penyidik KPK selama tiga jam lewat tujuh pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menegaskan perbuatan AGM tidak berkaitan dengan Musda Partai Demokrat.

"Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan)," ujar dia.

2. Abdul Gafur Mas'ud kena OTT KPK di mal

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobi mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta, yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerek mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK sudah tetapkan enam tersangka

Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us