Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Keluarkan Aturan Pembukaan Bioskop di Jakarta

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 sejak 14 hingga 20 September.

Salah satu aturan yang termaktub dalam Kepgub ini adalah tentang Bioskop di DKI Jakarta yang akan mulai beroperasi.

"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan," bunyi Kepgub tersebut dikutip Rabu (15/9/2021).

1. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

ANTARA/Arindra Meodia
ANTARA/Arindra Meodia

Salah satu ketentuannya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai.

Operasional bioskop juga dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen.

2. Hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk

Pengunjung yang dapat menikmati film di bioskop hanya yang masuk ke dalam kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, selain itu tidak diperkenankan masuk.

Saat ini juga anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun belum bisa masuk dan menonton film di bioskop.

3. Tidak boleh makan dan minum di area bioskop

Ilustrasi bioskop saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi bioskop saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aturan uji coba operasional bioskop di Ibu kota juga melarang penontonnya untuk makan dan minum di dalam area bioskop. Kegiatan penjualan makanan dan minuman juga ditiadakan.

Bioskop diminta mengikuti aturan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf) serta daftar yang akan uji coba sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us