Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Sosok Ibu Negara di Indonesia, Wajib Ada?

Prabowo Subianto (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah di depan mata. Namun, kedudukan ibu negara atau first lady di Indonesia berpotensi kosong, lantaran Prabowo belum menunjukkan tanda-tanda rujuk dengan mantan istrinya, Titiek Soeharto. 

Diketahui, dari ketiga pasangan capres-cawapres yang mencalonkan pada Pilpres 2024, Prabowo yang tidak memiliki istri. Isu ini sempat menuai kontroversi di kalangan publik hingga timbul pertanyaan tentang siapa yang berhak atas status dan kedudukan ibu negara, apabila presiden terpilih tidak memiliki pendamping. 

Lantas, adakah landasan hukum yang mengatur tentang keberadaan ibu negara?

1. Indonesia tidak memiliki aturan mengikat terkait presiden wajib memiliki istri

Tim media prabowo

Sejatinya, landasan hukum di Indonesia tidak secara tegas mengatur presiden wajib memiliki pendamping seorang istri. Bahkan, tidak ada aturan yang ditemukan terkait peran ibu negara. 

Meski demikian, ada beberapa aturan negara yang membahas tersirat tentang pelayanan staf khusus presiden kepada keluarga Presiden dan Wakil Presiden. Berikut aturannya: 

  • Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden.

Aturan ini membahas tentang pelayanan jajaran sekretariat presiden kepada rumah tangga, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden dan Wakil Presiden. 

Berdasarkan jurnal penelitian Dhiksita dan Landra (2019) berjudul “Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, ibu negara termasuk dalam pelayanan rumah tangga yang dimaksud dalam Keppres tersebut. 

  • Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, berbunyi “Masing-masing Staf Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.”

2. Sosok ibu negara dianggap penting dari masa ke masa

potret Annisa Pohan dampingi Ibu Iriana di acara PKK (instagram.com/annisayudhoyono)

Mulai dari masa pemerintahan orde lama hingga era reformasi kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, setiap presiden yang menjabat selalu memiliki istri sebagai pendamping kepala negara. 

Bahkan, Ibu Tien Soeharto, sebagai ibu negara era orde baru, membentuk sebuah organisasi khusus istri pejabat di Indonesia, yang bernama Dharma Wanita Persatuan. 

Organisasi yang berdiri sejak 5 Agustus 1974 itu telah menggelar Musyawarah Nasional IV pada 12-13 Desember 2019, dengan keputusan sebagai berikut:

  • Ketua Umum: dijabat oleh istri menteri aparatur negara
  • Ketua DWP: dijabat oleh isteri sekjen/ sesmenko/ sesmen/ sestama/ sekda
  • Pengurus DWP: dijabat oleh isteri ASN aktif
  • Ketua DWP Provinsi/ Kab/ Kota/ Kec/ Kel: dijabat oleh seseorang yang sebelumnya dipilih sebagai ex-oficio dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan suami
  • Dewan Kehormatan DWP: dijabat oleh isteri Mantan Presiden dan Wakil Presiden dan Mantan Ketua Umum
  • Dewan Penasihat: Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.

Adapun, peran ibu negara sangat melekat pada Ibu Tien Soeharto yang dikenal sebagai pemberi nasihat kepada sang suami, Soeharto, Presiden kedua RI. Sosok ibu negara ini juga berperan penting dalam keputusan Soeharto soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Kemudian, mendiang Ani Yudhoyono, ibu negara dari Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam buku biografi berjudul “10 Tahun Perjalanan Hati” tentang kisahnya, ia menceritakan sering mencatat keluhan rakyat yang disampaikan saat menemani SBY kunjungan kerja. Selain itu, Ibu Ani Yudhoyono juga pernah mendirikan Gerakan Tanam dan Pelihara 10 Juta Pohon di Indonesia pada 2007.

Berlanjut pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, Iriana sebagai ibu negara juga melakukan peranan penting, seperti mendampingi Jokowi blusukan ke daerah-daerah, hingga menemaninya bertemu pemimpin dari berbagai belahan dunia. 

Karena itu, sosok first lady di Indonesia sudah melekat dan dianggap penting keberadaannya, terutama untuk menemani presiden saat bertemu dengan petinggi negara lain. 

Kendati, jurnal penelitian Dhiksita & Landra (2019) juga menyebutkan bahwa pakar hukum tata negara yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, pernah menuliskan dalam akun media sosialnya, bukan menjadi masalah jika presiden tidak memiliki pendamping, karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.

3. Presiden tidak wajib memiliki ibu negara

Potret Prabowo Subianto bersama Titiek Soeharto. (instagram.com/titieksoeharto)

Diketahui, ibu negara bukanlah pejabat negara. Tugasnya lebih mengarah sebagai pendamping Presiden. Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ibu negara.

Walaupun pemerintah pernah membuat wacana terkait pembentukan undang-undang ibu negara, nyatanya sampai saat ini wacana tersebut belum direalisasikan. 

Dalam kondisi presiden terpilih tidak memiliki istri, presiden berhak menunjuk atau tidak menunjuk siapa pun untuk menjadi ibu negara. Hal ini karena dasar hukum Indonesia tidak mengatur secara tegas terkait kedudukan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sherlina Purnamasari
Rochmanudin Wijaya
Sherlina Purnamasari
EditorSherlina Purnamasari
Follow Us