Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Akan Menyita Mobil Tesla hingga Rumah Mewah Indra Kenz

Indra Kenz (instagram.com/indrakenz)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mulai mengusut aset milik tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz. Pengusutan aset ini dilakukan setelah crazy rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan pihaknya sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

1. Empat rekening Indra Kenz telah disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi puluhan miliar rupiah juga sudah disita.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," tuturnya.

2. Penyitaan aset setelah ada penetapan pengadilan

YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan usai mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3/2022).

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata dia.

3. Bareskrim bersurat ke BPN hingga pengadilan

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Sementara, Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) hingga Pengadilan.

“Terkait aset, penyidik telah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas serta Pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us