Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim: Mahendra Dito Tutup Mulut soal Asal Usul Senjata Api Ilegal

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mahendra Dito atas kasus dugaan kepemilikan belasan senjata api ilegal berbagai jenis.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Dito masih bungkam saat ditanyai penyidik soal asal usul senjata api ilegal tersebut.

"Kalau dari pengakuan senjata, saudara DM masih tutup mulut tidak mau memberikan keterangan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

1. Penyidik akan terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api Mahendra Dito

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandani menambahkan, hal ini tak menjadi hambatan bagi penyidik untuk mengungkap perkara tersebut. Djuhandani menilai, keterangan tersangka tak terlalu dibutuhkan dalam membongkar suatu perkara.

"Tapi itu tidak masalah bagi kita, karena kita mempunyai ruang untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan, ini juga menjadi hal yang bukan krusial," tutur dia.

"Dia tidak mengaku, namun alat bukti-bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak masalah. Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," sambungnya.

2. Berkas perkara Mahendra Dito dilimpahkan

Tersangka kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Tersangka kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Djuhandani menyebut, penyidik juga telah mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan. Namun, jaksa peneliti menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.

Hingga kini, penyidik masih memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

"Ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi terkait asal usul senjata," ungkapnya.

3. Dito ditangkap di Bali

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dito sebelumnya ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023), setelah buron selama sekitar enam bulan. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi juga masih mengusut pihak-pihak yang membantu Dito selama pelariannya. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda juga telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us