Bejat! Seorang Ayah di Bekasi Cabuli 2 Anak Kandungnya

- Pria berinisial EH mencabuli kedua anak kandungnya sejak 2016
- Korban pertama mulai dicabuli saat usia 13 tahun dan terus dipaksa hingga 2025
- Korban kedua mulai mengalami tindakan pencabulan pada usia 10 tahun, dengan ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain
Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial EH tega mencabuli kedua anak kandung perempuannya yang masih berusia di bawah umur di rumahnya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke polisi pada Kamis (3/4/2025).
"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor (ibunya) bahwa tersangka telah menyetubuhi korban," katanya kepada jurnalis, Selasa (8/4/2025).
1. Pencabulan sudah terjadi sejak 2016

Mustofa menjelaskan, peristiwa itu pertama kali terjadi pada 2016. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun berada seorang diri di rumah setelah pulang dari sekolah.
Saat itu, pelaku langsung mendekati korban dan memaksa melakukan hubungan badan. Korban yang sudah terpojok sempat berusaha menolak, namun, ayahnya itu terus memaksa dan mengancam.
"Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban, korban menolak, tapi tersangka mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginan tersangka, korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," katanya.
Sejak saat itu, korban pun terus dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya setiap minggu hingga 2025.
"Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejakp 2016," jelasnya.
2. Korban kedua dicabuli sejak berusia 10 tahun

Mustofa juga menjelaskan, korban kedua yang juga merupakan anak kandung pelaku mulai mengalami tindakan pencabulan sejak berusia 10 tahun atau pada 2023. Saat ini, korban kedua sudah berusia 13 tahun.
"Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda, jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu tersangka melaksanakan persetubuhan, ataupun memaksa korban untuk berbuat cabul," katanya.
Mustofa juga mengatakan, pelaku juga memberikan sejumlah uang agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Selain itu, korban juga diancam akan diusir dari rumah jika tidak melayani nafsunya.
"Tersangka mengancam korban dengan pengin mengusir, tidak akan menafkahi, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp50 ribu," jelasnya.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Mustofa menyatakan, pelaku yang merupakan kuli bangunan mengakui perbuatannya dilakukan karena sering ditolak berhubungan intim oleh istrinya.
"Ya kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.