Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Nduga Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Beberapa tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan mutilasi, IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Mimika telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang melibatkan tiga warga yang sipil pada 22 Agustus lalu untuk diteliti di Kejaksaan Negeri Mimika.

"Berkaitan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi, jadi pada tanggal 13 September kemarin kita sudah lakukan tahap 1," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat ditemui di Resto 66, jalan Cendrawasih, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Rabu (21/9/2022). 

1. Berkas perkara 3 tersangka mutilasi diteliti Kejari Mimika

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, IDN Times/ Ricky Lodar

Gede menjelaskan, saat ini berkas perkara ketiga tersangka pembunuhan dan mutilasi telah berada di Kejaksaan untuk diteliti.

"Dari Jaksa sedang dilakukan penelitian dari berkas yang kita serahkan," jelas Gede.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Mimika sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara. Apabila masih terdapat kekurangan, pihak penyidik akan melengkapi berkas yang dibutuhkan jaksa.

"Sekiranya ada yang masih kurang atau perlu kita lengkapi, ya nanti akan kita lengkapi," ungkapnya.

2. Seorang tersangka DPO dalam pengejaran

Tersangka utama dalam pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika, IDN Times/ Istimewa

Gede juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka yang masih berstatus DPO berinisial RMH.

Polres Mimika juga terus membangun komunikasi baik dengan keluarga dan juga rekan-rekannya agar bisa membujuk yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Kalaupun tidak berhasil, pihak Kepolisian akan melakukan cara lain untuk melakukan penangkapan terhadap RMH agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saya harapkan apabila ada informasi berkaitan dengan DPO mohon bisa diinformasikan ke kami (Kepolisian)," tegasnya.

3. Tersangka DPO belum bisa dipastikan sebagai aktor utama pembunuhan dan mutilasi

Pelaku saat dihadirkan saat press release di Polres Pelayanan, IDN Times/ Istimewa

Gede juga menyampaikan bahwa, tersangka yang saat ini berstatus sebagai DPO, belum bisa dipastikan sebagai aktor utama dibalik pembunuhan dan mutilasi, karena hingga saat ini RMH belum tertangkap dan juga belum dimintai keterangan.

Pihak kepolisian bisa menyimpulkan aktor utama di balik pembunuhan dan mutilasi setelah meminta keterangan RMH.

"Kami belum bisa simpulkan, soalnya yang bersangkutan (RMH) belum kita periksa," ungkap Gede.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riky Lodar
EditorRiky Lodar
Follow Us