Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besaran THR Aparatur Negara: Gaji Pokok, Tunjangan Pokok dan Tukin

Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafian)
Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memastikan ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan mendapat tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.

Prabowo menegaskan, tunjangan mknrrja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 diberikan 100 persen.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.

Prabowo mengatakan, THR akan cair dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Share
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us