Besaran THR Aparatur Negara: Gaji Pokok, Tunjangan Pokok dan Tukin

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memastikan ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan mendapat tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.
Prabowo menegaskan, tunjangan mknrrja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 diberikan 100 persen.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.
Prabowo mengatakan, THR akan cair dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.