Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal Digunakan

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengumumkan vaksin COVID-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021).

“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa vaksin COVID-19 Sinovac buatan China hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube MUI TV, Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Asrorun mengingatkan penggunaan vaksin bernama CoronaVac tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanannya.

“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac dari China ini akan menunggu hasil final dari BPOM terkait aspek keamanannya,” ujar Asrorun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us