Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buron Paulus Tannos Berpeluang Terjerat Pasal Perintangan Penyidikan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK membuka peluang menjerat Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dengan Pasal perintangan penyidikan.
  • KPK belum menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka perintangan penyidikan, karena hal itu adalah wewenang penyidik.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Paulus Tannos memegang paspor Guinea Bissau dan dua kali mencoba melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dengan Pasal perintangan penyidikan. Paulus Tannos sempat buron dan kini tengah dalam proses ekstradisi ke Indonesia.

"Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya, merintangi proses yang dikenakan kepadanya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

1. Penyidik akan memutuskan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, KPK belum menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sebab, hal itu adalah wewenang penyidik.

"Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

2. Paulus Tannos dua kali coba lepaskan status WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Paulus Tannos memegang paspor Guinea Bissau dan dua kali mencoba melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia menolaknya.

"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," imbuhnya.

3. Paulus Tannos buronan kasus e-KTP

Potret buronan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura PADA 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aryodamar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us