Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA: Kemenimipas Terbitkan Surat Penolakan Visa Palestina

CEK FAKTA: Kemenimipas Terbitkan Surat Penolakan Visa Palestina
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kementerian Imipas menegaskan dokumen nota dinas yang berisi arahan penolakan warga Palestina masuk ke Indonesia adalah hoaks dan bukan produk resmi pemerintah.
  • Menteri Agus Andrianto memastikan tidak pernah ada pembahasan atau koordinasi dengan Kemenlu terkait larangan visa bagi warga Palestina karena tidak ada dasar hukum untuk kebijakan tersebut.
  • Pemerintah tetap memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina, termasuk penerbitan 1.270 visa dan 20 visa gratis bagi mahasiswa penerima beasiswa Universitas Pertahanan pada akhir 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menegaskan bahwa dokumen nota dinas yang berisi arahan penolakan masuk warga negara Palestina ke Indonesia merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi itu kembali disorot setelah isu lama tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul kabar penolakan terhadap sejumlah delegasi Palestina.

Narasi yang kembali beredar berasal dari unggahan akun X @Bintu__baba yang mengunggah dokumen bernomor IMI.2-UM.01.01-5056 tertanggal 17 September 2025. Dokumen itu disebut memuat instruksi kepada seluruh Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak seluruh warga Palestina masuk ke Indonesia, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Unggahan tersebut juga menyebut kebijakan itu merupakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Luar Negeri. Bahkan, isu tersebut dikaitkan dengan dugaan penolakan terhadap delegasi Palestina, termasuk mantan Menteri Kesehatan Palestina, Dr. Basim Na’im.

1. Sudah membantah hal tersebut, surat bukan dari pemerintah

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Agus Andrianto dalam agenda Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan di Politeknik Imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas) Agus Andrianto dalam agenda Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan di Politeknik Imigrasi, Tangerang. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Namun, Kementerian Imipas sebelumnya sudah membantah keaslian dokumen tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan surat yang beredar bukan produk resmi pemerintah.

“Kementerian Imipas tidak pernah mengeluarkan surat edaran sebagaimana yang ramai beredar,” ujar Agus kepada wartawan pada saat itu.

2. Tak pernah ada pembahasan soal penolakan visa

Petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa dokumen jamaah calon haji yang menggunakan layanan Fast Track Haji Makkah Route. (ANTARA FOTO/Umarul F
Petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa dokumen jamaah calon haji yang menggunakan layanan Fast Track Haji Makkah Route. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Agus juga memastikan tidak pernah ada pembahasan maupun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait penolakan visa atau larangan masuk bagi warga Palestina ke Indonesia.

Menurut dia, Palestina juga tidak termasuk dalam daftar negara yang masuk skema calling visa. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Kementerian Imipas untuk menerbitkan kebijakan penolakan pendaratan maupun pembatalan visa terhadap warga Palestina.

“Tidak ada regulasi yang memungkinkan kami melakukan kebijakan tersebut,” kata dia.

3. Tetap ada layanan keimigrasian ke warga Palestina

Ilustrasi bendera Palestina.
ilustrasi bendera Palestina (pexels.com/Pok Rie)

Sebaliknya, pemerintah disebut tetap memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina. Kementerian Imipas mencatat sepanjang September hingga Desember 2025 terdapat 1.270 visa yang diterbitkan bagi warga Palestina, termasuk 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan pada November 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More