Cerita Heru Budi Pilih Mobil Dinas Innova daripada Jeep Rp2,3 Miliar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp2,37 miliar dari APBD untuk mobil dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Berdasarkan situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), jenis kendaraan dinas untuk orang nomor satu di Ibu Kota adalah jenis Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 cc.
Namun, beberapa kali dikonfirmasi, Heru mengaku tidak tahu tentang hal tersebut hingga akhirnya dia blak-blakan mengaku memilih Innova dibandingkan Jeep atau mobil listrik.
1. Heru mengaku bukan pejabat

Di depan puluhan alumni Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (IKA ITS) di Hotel Borobudur pada Selasa (7/3/2023) lalu, Heru mengatakan, sesuai instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI akan membeli mobil listrik untuk para pejabat.
Heru menegaskan, pengadaan 21 mobil listrik diberikan untuk pejabat di lingkungan Pemprov DKI, bukan dirinya.
"Bukan saya, saya bukan pejabat, tapi penjabat Gubernur, cukup naik Innova," ucapnya.
2. Pembelian mobil listrik sesuai perintah Presiden

Heru mengungkapkan, tiga hari setelah dilantik jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru hanya meminta mobil Innova sebagai kendaraan dinas.
"Jadi tiga poin yang IKA ITS minta ke kami, saya sudah laksanakan, transportasi umum, bus, dan inisiasi kalimat di Inpres Nomor 7 tahun 2022. Kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik, ya, sudah kan perintah Presiden saya jalankan pada 2023," ujarnya.
3. Heru belum mempunyai mobil dinas sebagai pemimpin Jakarta

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengakui bahwa Heru belum memiliki mobil dinas sejak menjabat jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta hingga saat ini.
"Iya, Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI Jakarta). Ia tidak memiliki ya, mohon maaf," ujar Joko.
4. Mobil dinas yang dipakai merupakan mobil Kasetpres

Joko mengungkapkan, mobil dinas yang dipakai Heru saat ini merupakan mobil Toyota Innova yang sudah ia gunakan sejak awal menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI sampai saat ini.
"Tentunya beliau sebagai Kepala Sekretariat Presiden ada kendaraan operasionalnya. Dari sini (Pemprov DKI), kami juga sedang mengupayakan mencari kendaraan listrik itu dan beliau dalam menjabat Pj Gubernur. Saat ini ia masih menggunakan kendaraan dinas dari sana, Innova," kata Joko.
5. Pengadaan mobil listrik bukan skala prioritas

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menilai, pengadaan kendaraan dinas mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai dengan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kalau dilihat dari niat Pj Gubernur itu bebas macet, seharusnya bukan untuk pengadaan kendaraan, tetapi bagaimana itu diberikan subsidi untuk menggunakan transportasi publik," ujar Wibi.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini menilai, pengadaan mobil listrik bukan skala prioritas di tengah masalah kemacetan yang masih terjadi di Ibu Kota.
"Yang paling urgent adalah kemacetan sebagaimana program prioritas dari Pj Gubernur," kata dia.
6. Pemprov DKI Jakarta juga anggarkan 21 mobil listrik

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan membeli sebanyak 21 mobil dinas listrik pada 2023 dengan rencana anggaran Rp800 juta per unit. Total diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
"Jadi anggarannya gede sekali hampir 800 juta (per unit)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi.
Pihaknya saat ini sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah tentang kendaraan dinas operasional. Pengadaan kendaraan dinas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Tidak hanya itu Pemprov DKI Jakarta juga menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Heru senilai Rp 2,3 miliar.
"Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur, KLPD, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pusat penyimpanan barang daerah. Tahun anggaran 2023," tulis situs LKPP, dikutip Jumat (3/3/2023).