Insentif Dokter RSUD Haulussy Rp19 M Tak Cair, Apa Langkah Kemenkes?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi dokter spesialis RSUD dr M Haulussy dengan pemerintah daerah terkait permasalahan insentif dokter spesialis yang belum dibayar sebesar Rp19 miliar.
RSUD dr. M. Haulussy merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku yang juga sebagai rumah sakit pendidikan utama tipe B, dan berstatus BLUD Provinsi Maluku. Sebelumnya, dokter spesialis di RSUD dr. M. Haulussy sempat mogok dan menutup pelayanan non cito (poliklinik) karena insentif belum dibayarkan.
Insentif tersebut terdiri dari jasa pelayanan medis, sebagian dari 2020, jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 2022, dan jasa pelayanan 2023, dengan total jasa kurang lebih Rp19 miliar.
1. Insentif akan dibayarkan bertahap
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, dalam mediasi tersebut menghasilkan sejumlah solusi, yaitu insentif akan dibayarkan segera secara bertahap, status BLUD rumah sakit akan dinilai kembali, jasa pelayanan COVID-19 pada 2020 yang tidak dapat diklaim, akan diproses kembali.
"Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri akan aktif memantau permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dan membantu mencari solusi yang tepat," ujarnya.
Baca Juga: Bertemu Elon Musk, Menkes Bahas Penyediaan Akses Internet di Puskesmas
2. Jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah
Kunta menerangkan Kemenkes memiliki program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), yakni menempatkan dokter spesialis ke berbagai daerah dengan penghasilan dibiayai oleh Kemenkes namun insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah, sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan,” ujar Kunta.
3. Pemerintah daerah kesulitan membayarkan insentif dokter spesialis
Kunta menegaskan keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis itu disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif. Ditambah, kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter PGDS.
"Dalam proses mediasi juga mendapatkan dukungan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Sesalkan Guru Besar Kedokteran yang Kritik RUU Kesehatan