Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa KPK Terkait Masiku, Yasonna Ditanya Surat Penetapan Caleg

Yasonna Laoly tiba di KPK untuk pemeriksaan kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Usai diperiksa sekitar tujuh jam, ia mengaku ditanya soal surat penetapan caleg.

"Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung agung untuk permintaan Fatwa, Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna menjelaskan pada saat itu ia sebagai ketua DPP PDIP menandatangani surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal dunia.

"Saya kirim surat ke Mahkamah Agung," ujar politikus PDIP itu yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us