Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Vonis Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menerima vonis hari ini, Rabu (8/11/2023). Politikus NasDem ini merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Hal ini dikemukakan Hakim Fazhal Hendri pada persidangan sebelumnya. "Sidang ini kami tunda sampai hari Rabu tanggal 8, kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar Fahzal pada Senin, 6 November 2023.

1. Ada dua terdakwa lain yang juga divonis hakim hari ini

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan
Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga akan menerima vonis pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Keduanya menjadi terdakwa dalam sidang yang sama.

2. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Mantan Sekjen Partai NasDem ini juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan bayar uang pengganti Rp399 juta.

3. Johnny G Plate didakwa korupsi Rp17,8 miliar dan rugikan negara Rp8 triliun

Sidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto didakwa bersama-sama buat kerugian negara hingga Rp8 triliun.

Selain itu, Johnny Plate juga didakwa korupsi Rp17,8 miliar dari proyek ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us